BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri bersama KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang bukti senilai 38,4 Milyar, Jumat ( 08/12/2023) di Lapangan Pemusnahan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di lindas menggunakan Beko Excavator dan di guyur pakai air untuk pupuk dan garam.
Barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi 1 juta lebih batang rokok ilegal, puluhan ribu minuman keras, 50 karung pupuk dan 100 karung garam.
” Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil penindakan yang kita lakukan dari tahun 2021 hingga 2023, dengan jumlah potensi kerugian negara mencapai 38,4 Milyar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepri Priyono Triatnojo .
Lanjut Kakanwil, bahwa barang yang musnahkan ini telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara ( BMMN ).
” BMMN yang dimusnahkan ini, hasil penindakan patroli laut Bea dan Cukai Khusus Kepri yang diangkut dari luar negeri menggunakan kapal menuju Indonesia. Kemudian hasil operasi pasar BKC di toko_ toko kelontong yang terdiri dar 4i BKC ilegal yakni BKC polos ( tanpa dilengkapi pita cukai) BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas dan PKC dengan pita cukai berbeda,” tambahnya. RED/CW.