BETANJAK.COM, KARIMUN – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan Tahun 2019.
Kacabjari Tanjung Batu, Doni Saputra, S.H.M.H, mengatakan bahwa uang yang berhasil disita tersebut tidak menghapus Pidana sehingga Proses Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana tersebut akan terus dilanjutkan.
“Sampai dengan hari ini penanganan perkara tersebut berada di Tahap Penyidikan dan belum ditetapkan Tersangka. Karena kami masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Ahli, sehingga dapat menentukan secara pasti berapa kerugian yang terjadi dalam perkara ini,” ujar Kacabjari Doni Saputra.
Lanjut Kacabjari, pihaknya juga menyelidiki siapa aktor utama / intellectual dader ini.
“Nanti akan kita lihat siapa aktor utama / intellectual dader dalam perkara ini untuk dapat dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya. RED/CW.