Menu

Mode Gelap

KARIMUN · 1 Apr 2023 10:03 WIB

Jual Chip Higgs Domino, Pemilik Counter di Karimun Diringkus Polisi


 Jual Chip Higgs Domino, Pemilik Counter di Karimun Diringkus Polisi Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun kembali berhasil menangkap pelaku berinisial DFS (37) yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Sabtu (01/04/2023).

Pengungkapan kasus ini, merupakan yang ke tiga kalinya, karena sebelumnya juga telah mengungkap kasus yang sama.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, DFS (37) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam.

“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 Wib di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun,” ungkap Gidion.

Lebih lanjut dikatakan Kasat, bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku rekapan, 1 (satu) buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp. 434.000.- (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

” Menurut keterangan pelaku DFS, dirinya mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya. Kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino,” ujar Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.

Adapun pekerjaan yang di lakukan DFS adalah menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah). Dimana setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp. 65.000 (enam puluh ribu rupiah) pelaku DFS mendapat keuntungan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) karena modal 1B 60.000 rupiah.

“Menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berkat Bantuan Hand Traktor dari PT Timah Tbk, Hasil Kelompok Tani Bukit Naga Semakin Meningkat

29 November 2023 - 16:33 WIB

Partai Politik di Kab Karimun Berikrar Pemilu Damai

29 November 2023 - 12:07 WIB

PT Timah Tbk Lakukan Penyulaman Ribuan Bibit di Kundur

28 November 2023 - 13:22 WIB

Ketua Yayasan 7 Juli Karimun, Harris Fadillah Lantik Dr. Muhiri sebagai Rektor Universitas Karimun

28 November 2023 - 11:30 WIB

HUT PGRI ke 78 2023, TU MAN Karimun Raih Motor

27 November 2023 - 13:56 WIB

Ketua DPD PDIP Soerya Respationo Buka Rakercab IV DPC  PDI Perjuangan Kabupaten Karimun

26 November 2023 - 16:36 WIB

Trending di KARIMUN