Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 9 Apr 2023 15:07 WIB

Jadikan Curanmor Sebagai Mata Pencarian, Oknum Rt di Kundur Diringkus Polisi


 Jadikan Curanmor Sebagai Mata Pencarian, Oknum Rt di Kundur Diringkus Polisi Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun meringkus seorang oknum ketua RT inisial BJ (35) Diduga terlibat kasus pencurian sepeda Motor di Wilayah Kundur, Kabupaten Karimun, Minggu (9/4/2023).

Dari tangan pelaku Polisi mangankan 4 unit sepeda motor.

Pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ini, berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial untuk menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian.

Kemudian, dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang di posting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43) warga Kundur.

“Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial,” ujar AKP Buala Harefa.

Selanjutnya, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan Oknum ketua Rt berinisial Bj di Jalan Simp Rangkum Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat lalu.

“Pada hari ini kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” ujarnya.

Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kami juga dapatkan fakta bahwa Bj merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara,” tambahnya.

Untuk saat ini polisi sudah mengamankan tersangka di mapolsek mundur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kampanye di Bukit Tiung, Warga Deklarasikan Siap Coblos dan Menangkan ISROCK

4 Oktober 2024 - 05:52 WIB

PLT Bupati Karimun, Anwar Hasyim Kukuhkan Pengurus DPC dan Ranting HNSI

3 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Dianggap Mampu Mensejahterakan Nelayan, HNSI Karimun Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan ISROCK

3 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Kampanye di Teluk Uma, ISROCK Paparkan Program Unggulan Kartu Sakti 1 untuk Semua

3 Oktober 2024 - 06:13 WIB

Kejari Karimun Pimpin Sertijab, Jumieko Andra Jabat Kasi Pidum

2 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Kampanye ISROCK di Bukit Senang Disambut Antusias Masyarakat, Coblos  no 1 Bergema

2 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Trending di KARIMUN