BETANJAK.COM, KARIMUN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht).
Berang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti perkara dari tahun 2020 hingga tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan direbus untuk barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (22/06/2023) dihalaman Kantor Kejari, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan terhadap 185 perkara tindak pidana umum, dan 45 perkara tindak pidana khusus.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini, berasal dari tindak pidana umum terdiri dari 185 perkara dan tindak pidana khusus yang telah inkracht sebanyak 45 perkara,” ujar Firdaus.
Adapun 185 perkara tindak pidana umum diantarnya barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.072,66 gram, narkotika jenis psikotropika (pil ekstasi) sebanyak 4.699 butir, narkoba jenis ganja sebanyak 1.117,4 gram serta ponsel sebanyak 48 unit.
Sementara untuk tindak pidana khusus yang telah inkracht terdiri dari barang bukti 896.000 batang rokok H Mild, ponsel sebanyak 30 unit, dan handytalkie sebanyak 2 unit.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan Polres, Pengadilan Negeri, Kanwil DJBC Khusus Kepri Karimun, BNN, BPOM Provinsi Kepri, PERADI serta tokoh masyarakat. RED/ CW.