BETANJAK.COM, KARIMUN – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengumumkan telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 329 orang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Januari hingga 19 Juni 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, dalam press release capaian kinerja semester 1 tahun 2023, Rabu (21/06/2023) di Aula Kantor Imigrasi Karimun.
Zulmanur Arif mengatakan, penundaan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
“Penundaan itu kita lakukan guna memberikan perlindungan terhadap WNI yang hendak ke luar negeri. Khususnya mencegah PMI nonprosedural,” ujar Zulmanur Arif.
Lanjut Zulmanur Arif, dalam hal lalu lintas kunjungan WNA ke Indonesia, pihaknya juga telah menolak kedatangan tiga orang WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
” Penolakan itu kita lakukan untuk menegakkan asas selective policy Imigrasi Karimun, maka kita lakukan penolakan masuk terhadap tiga orng WNA tersebut, ujarnya.
Zulmanur Arif, menambahkan bahwa dalam tugas penegakan hukum Keimigrasian, Imigrasi Karimun melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasi 5 WNA kembali ke negara asalnya dikarenakan melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
” Sepanjang bulan Januari hingga 19 Juni 2023 ini,
Upaya penindakan berupa pemeriksaan (BAP) juga kita lakukan terhadap 6 orang WNA . Dan kita juga aktif melakukan pengawasan melalui operasi mandiri, gabungan, maupun Timpora (tim pengawasan orang asing),” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif.
Diketahui, dari Januari hingga 19 Juni ini, jumlah pelintas di TPI untuk kedatangan WNA sebanyak 23.832, dan keberangkatan WNA sebanyak 24.041. Sementara untuk keberangkatan WNI sebanyak 117.648 dan kedatangan WNI sebanyak 112.795. RED/CW.