BE.TANJAK.COM, KARIMUN_ Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri mengamankan sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok pada Jumat 8 September 2023 atas dugaan tak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terdiri dari 6 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan, diamankan petugas di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun.
“Ke 7 WNA asal Tiongkok tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor maupun izin tinggal pada saat diminta petugas,” ungkap Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Ikhwan Izzan kepada wartawan, Rabu (13/09/2023).
Dikatakannya, pengamanan 7 WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui pelabuhan internasional melainkan pelabuhan domestik.
Mendapati laporan itu langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Karimun dan langsung mendapat perintah untuk melakukan pencarian keberadaannya, dan akhirnya ditemukan di salah satu hotel di Karimun. Selanjutnya mereka diamankan ke Kantor Imigrasi Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan di lokasi, orang asing tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan paspor, mereka juga tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Karimun,” ujar Ikhwan Izzan.
Ia menyebutkan, selama menunggu proses pendeportasian terhadap 7 WNA tersebut akan dipindahkan ke rumah detensi imigrasi pusat di Tanjung Pinang.
“Ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara,” tegasnya.
Turut hadir mendampingi dalam kesempatan itu Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Yogi Prayogi dan Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gerson Enrifa Nusantara Silalahi. RED/CW.