Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 13 Sep 2023 19:59 WIB

Imigrasi Karimun Amankan 7 WNA Tiongkok, Ini Penyebabnya


 Imigrasi Karimun Amankan 7 WNA Tiongkok, Ini Penyebabnya Perbesar

BE.TANJAK.COM, KARIMUN_ Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri mengamankan sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok pada Jumat 8 September 2023 atas dugaan tak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terdiri dari 6 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan, diamankan petugas di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun.

“Ke 7 WNA asal Tiongkok tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor maupun izin tinggal pada saat diminta petugas,” ungkap Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Ikhwan Izzan kepada wartawan, Rabu (13/09/2023).

Dikatakannya, pengamanan 7 WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui pelabuhan internasional melainkan pelabuhan domestik.

Mendapati laporan itu langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Karimun dan langsung mendapat perintah untuk melakukan pencarian keberadaannya, dan akhirnya ditemukan di salah satu hotel di Karimun. Selanjutnya mereka diamankan ke Kantor Imigrasi Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan di lokasi, orang asing tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan paspor, mereka juga tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Karimun,” ujar Ikhwan Izzan.

Ia menyebutkan, selama menunggu proses pendeportasian terhadap 7 WNA tersebut akan dipindahkan ke rumah detensi imigrasi pusat di Tanjung Pinang.

“Ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara,” tegasnya.

Turut hadir mendampingi dalam kesempatan itu Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Yogi Prayogi dan Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gerson Enrifa Nusantara Silalahi. RED/CW.

 

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Panen Berkah dari SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kg Kangkung dari Program Pembinaan WBP

15 November 2025 - 12:28 WIB

‎Peringati Hari Kesehatan Nasional ke 61, Tenaga Kesehatan hingga Agen Kapal Terima Penghargaan

14 November 2025 - 13:49 WIB

‎Bupati Iskandarsyah Buka Pelatihan E _Katalog Versi 6 ‎

13 November 2025 - 16:25 WIB

‎DiKukuhkan Bupati, Sunardi Kembali Pimpin KKB Meranti Kabupaten Karimun ‎

9 November 2025 - 13:51 WIB

‎Gelar Bakti Sosial, Rutan Karimun Bagikan Puluhan Paket Sembako kepada Masyarakat

7 November 2025 - 20:07 WIB

PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berikan Makanan Tambahan Bagi Masyarakat di Karimun

7 November 2025 - 15:05 WIB

Trending di KARIMUN