BETANJAK.COM, KARIMUN _Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menyelenggarakan Upacara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa kepada para narapidana.
Pada kesempatan tersebut ada 329 orang narapidana menerima Remisi Umum dan 336 orang narapidana menerima Remisi Dasawarsa.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upacara pemberian remisi dihadiri langsung oleh Bupati Karimun, Bapak Iskandarsyah, bersama jajaran Forkopimda, OPD, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna, turut dimeriahkan dengan penampilan seni budaya berupa tarian oleh Ibu-Ibu Dharma Wanita Persatuan Rutan, serta pertunjukan silat dan paduan suara oleh warga binaan pemasyarakatan.
Maksud dan tujuan pemberian remisi ini yang pertama adalah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik. Kemudian meningkatkan motivasi warga binaan untuk terus disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan lebih siap, mandiri, dan berkontribusi positif. (*)