Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 29 Jul 2024 19:30 WIB

Menambang Ilegal Sejak 2023, IPR Edy Anwar Diduga Rugikan Negara


 Menambang Ilegal Sejak 2023, IPR Edy Anwar Diduga Rugikan Negara Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar telah melakukan eksploitasi penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun sejak 2023 hingga 2024.

Ketua Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) Mardana Surya Karma menilai, aktivitas penambangan rakyat yang pernah dilakukan IPR Edy Anwar terindikasi ilegal.

Sebab, beberapa institusi aparat penegak hukum (APH) di Kepri telah menemukan indikasi tindak pidana.

Kenapa IPR Edy Anwar dinilai cacat hukum? sebab IPR Edy Anwar belum memiliki Perencanaan Pertambangan, belum memiliki Kepala Teknik Tambang dan belum memiliki Izin Lingkungan

Bahkan, yang lebih parahnya lagi IPR Edy Anwar belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai acuan dasar melakukan penambangan.

Bukan hanya itu, indikasi lain yang dilakukan IPR Edy Anwar adalah adanya dugaan permainan dengan instansi penerimaan pajak di daerah, sehingga melakukan pembayaran distribusi daerah.

Namun, karena tidak mengantongi perizinan dalam melakukan aktivitas penambangan rakyat, maka pembayaran distribusi daerah tersebut dianggap tidak sah.

“Kami harapkan agar penegak hukum menyelidiki permainan ini,” ujar pria yang akrab disapa Surya, Senin, 29 Juli 2024

Kata Surya, karena tidak mengantongi sejumlah instrumen sejumlah perizinan penambangan rakyat tersebut, maka IPR Edy Anwar telah beberapa kali berhadapan dengan aparat penegak hukum di Kepri.

Direktorat Polairud Polda Kepri telah mengamankan tiga unit kapal motor untuk IPR Edy Anwar yang melakukan aktivitas penambangan rakyat di perairan Pulau Babi pada 1 Mei 2024.

Ketiga kapal itu diamankan karena penambangan yang dilakukan IPR Edy Anwar diduga terindikasi tanpa mengantongi izin lengkap dari Dinas ESDM Kepri.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kepri juga telah memberikan sanksi administrasi denda kepada IPR Edy Anwar.

Kepala PSDKP Batam Turman melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Saiful Anam ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL dan tidak boleh melakukan penambangan pasir laut.

“Hingga saat ini, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL,” ujar Saiful Anam ketika dikonfirmasi pada Senin, 22 Juli 2024.

Dengan tegas Saiful Anam mengatakan, karena tidak memiliki PKKPRL, maka IPR Edy tidak boleh melakukan penambangan pasir laut di perairan Karimun.

“IPR Edy Anwar tidak boleh melakukan penambangan pasir laut, nanti saya konfirmasi kepada teman-teman di Karimun,” ungkapnya.

IPR Edy Anwar telah menerima surat pernyataan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan pasir laut di perairan Karimun.

Bahkan, ketika surat pernyataan itu dilanggar oleh IPR Edy Anwar maka sanksi yang diterimanya bukan main-main. IPR Edy Anwar terancam sanksi pidana.

Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan IPR Edy Anwar karena tidak memiliki instrumen perizinan tersebut, maka berdasarkan ekskpose, IPR Edy Anwar tidak diperkenankan melakukan pemanfaatan ruang laut sebelum memiliki PKKPRL. (CW/Rls).

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cegah Abrasi di Pantai Pongkar, PT Timah Bakal Pasang Penahan Abrasi 

13 Februari 2025 - 08:21 WIB

Terima Bantuan dari PT Timah, Lia Ucap Syukur Bisa Lanjutkan Pengobatan 

12 Februari 2025 - 20:29 WIB

Ratusan Santri TPQ se_ Kecamatan Tebing Diwisuda

9 Februari 2025 - 14:41 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Sehat, PT Timah Tbk Area Kundur Gelar Rangkaian Program Bulan K3 Nasional 2025

8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Sukses di Pelabuhan KPK, Kedai Pangan Murah TPID Mak Cik Karimun Buka Cabang di Kolong, Jom Belanja

4 Februari 2025 - 12:26 WIB

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal, PT Timah Gerakkan Program Hidroponik Bagi Kelompok Perempuan di Desa Sawang Laut

1 Februari 2025 - 08:12 WIB

Trending di KARIMUN