BETANJAK.COM, KARIMUN – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar telah melakukan eksploitasi penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun sejak 2023 hingga 2024.
Ketua Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) Mardana Surya Karma menilai, aktivitas penambangan rakyat yang pernah dilakukan IPR Edy Anwar terindikasi ilegal.
Sebab, beberapa institusi aparat penegak hukum (APH) di Kepri telah menemukan indikasi tindak pidana.
Kenapa IPR Edy Anwar dinilai cacat hukum? sebab IPR Edy Anwar belum memiliki Perencanaan Pertambangan, belum memiliki Kepala Teknik Tambang dan belum memiliki Izin Lingkungan
Bahkan, yang lebih parahnya lagi IPR Edy Anwar belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai acuan dasar melakukan penambangan.
Bukan hanya itu, indikasi lain yang dilakukan IPR Edy Anwar adalah adanya dugaan permainan dengan instansi penerimaan pajak di daerah, sehingga melakukan pembayaran distribusi daerah.
Namun, karena tidak mengantongi perizinan dalam melakukan aktivitas penambangan rakyat, maka pembayaran distribusi daerah tersebut dianggap tidak sah.
“Kami harapkan agar penegak hukum menyelidiki permainan ini,” ujar pria yang akrab disapa Surya, Senin, 29 Juli 2024
Kata Surya, karena tidak mengantongi sejumlah instrumen sejumlah perizinan penambangan rakyat tersebut, maka IPR Edy Anwar telah beberapa kali berhadapan dengan aparat penegak hukum di Kepri.
Direktorat Polairud Polda Kepri telah mengamankan tiga unit kapal motor untuk IPR Edy Anwar yang melakukan aktivitas penambangan rakyat di perairan Pulau Babi pada 1 Mei 2024.
Ketiga kapal itu diamankan karena penambangan yang dilakukan IPR Edy Anwar diduga terindikasi tanpa mengantongi izin lengkap dari Dinas ESDM Kepri.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kepri juga telah memberikan sanksi administrasi denda kepada IPR Edy Anwar.
Kepala PSDKP Batam Turman melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Saiful Anam ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL dan tidak boleh melakukan penambangan pasir laut.
“Hingga saat ini, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL,” ujar Saiful Anam ketika dikonfirmasi pada Senin, 22 Juli 2024.
Dengan tegas Saiful Anam mengatakan, karena tidak memiliki PKKPRL, maka IPR Edy tidak boleh melakukan penambangan pasir laut di perairan Karimun.
“IPR Edy Anwar tidak boleh melakukan penambangan pasir laut, nanti saya konfirmasi kepada teman-teman di Karimun,” ungkapnya.
IPR Edy Anwar telah menerima surat pernyataan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan pasir laut di perairan Karimun.
Bahkan, ketika surat pernyataan itu dilanggar oleh IPR Edy Anwar maka sanksi yang diterimanya bukan main-main. IPR Edy Anwar terancam sanksi pidana.
Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan IPR Edy Anwar karena tidak memiliki instrumen perizinan tersebut, maka berdasarkan ekskpose, IPR Edy Anwar tidak diperkenankan melakukan pemanfaatan ruang laut sebelum memiliki PKKPRL. (CW/Rls).