BETANJAK.COM, KARIMUN – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan Operasi Pasar, Selasa (29/08/2023).
Operasi Pasar ini, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, yang sejalan juga dengan peran Bea Cukai sebagai Community Protector.
Operasi Pasar tersebut dilaksanakan mulai tanggal 21 _ 27 Agustus 2023 di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Dalam Operasi Pasar ini, petugas Bea Cukai tidak hanya mengawasi peredaran BKC Ilegal. Namun juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait ketentuan Cukai kepada masyarakat.
Pada pelaksanaan Operasi Pasar tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah sebanyak 13.160 Batang Rokok Ilegal dan 4,62 liter MMEA Ilegal, dengan Total Nilai Barang sebesar Rp 16.908.120,00 dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 9.028.320,00.
” Dengan adanya Operasi Pasar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar, dan jera, serta tidak menjual kembali BKC yang tidak memenuhi ketentuan,” harap Humas KPP BC TBK, Winarno.
Lanjut Winarno, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran BKC Ilegal dan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan Cukai yang berlaku. RED/CW