BETANJAK.COM, KARIMUN – Bea Cukai Karimun laksanakan Operasi GEMPUR sebagai pelindung masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal sejalan dengan peran Bea Cukai sebagai Community Protector.
Operasi GEMPUR ini dilaksanakan mulai dari tanggal 17 hingga 27 Mei 2023 di wilayah pengawasan Bea Cukai Karimun.
Selain mengawasi peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Karimun juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait ketentuan Cukai kepada masyarakat.
Dalam kegiatan Operasi GEMPUR ini, Bea Cukai Karimun melibatkan unit Pengawasan, Pelayanan, Humas dan Kepatuhan Internal serta bersinergi juga dengan TNI.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Karimun, Winarto mengatakan, bahwa Operasi GEMPUR dilaksanakan di beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral, Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, hingga Kecamatan Kundur.
” Selama pelaksanaan Operasi GEMPUR ini, kita ( Bea Cukai Karimun ) berhasil menegah sebanyak 8136 Batang Rokok Ilegal dan 31,2 liter Minuman Beralkohol Ilegal, dengan Total Nilai Barang sebesar Rp14.172.430 dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp7.161.634,” ujar Winarto, Sabtu ( 27/05/2023).
Lanjut Winarto,, dalam Operasi Gempur ini, Bea Cukai Karimun juga mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada pedagang dan warung yang menjual Barang Kena Cukai Ilegal serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan ketentuan cukai yang berlaku.
” Dengan adanya Operasi GEMPUR ini, kami berharap, masyarakat dapat lebih sadar, dan jera serta tidak menjual kembali Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan, karena Bea Cukai Karimun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Karimun,” ujar Winarto, mengakhiri. RED/CW.