BETANJAK.COM, KARIMUN _Dalam rangka optimalisasi penyebaran informasi keimigrasian dalam meningkatkan citra positif, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar media Gathering bersama pewarta yang ada di Kabupaten Karimun,Rabu, 01 Oktober 2025 di Aula (Meeting Room) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avadho Farid dan dihadiri oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian ( Lalintalkim ) Rery Yudhistira, Kasi Tikkim atau Kehumasan, Edi Sucipto serta Kasi Intelkam, Ramono Winawan.
Kepala Imigrasi TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avadho Farid mengatakan media gathering dilaksanakan dalam rangka melakukan penyerapan anggaran di kantor Imigrasi, mempererat silaturahmi dengan awak media dan menyampaikan informasi terkait layanan yang ada di kantor imigrasi agar diketahui publik.
”Terima kasih atas kehadirannya, maaf kami belum bisa mengundang rekan_rekan semua karena keterbatasan anggaran. Semoga silaturahmi ini membuat hubungan kita semakin harmonis, sehingga apa yang kami lakukan terkait kinerja kami di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun ini, dapat diketahui oleh masyarakat,” ujar Dwi Avadho Farid.
Dalam kegiatan ini turut dilakukan konferensi pers terkait capaian kinerja triwulan ke III yang dilakukan oleh Imigrasi Karimun, seperti target penerimaan untuk tahun 2025, Lalu lintas masuk dan keluarnya orang, pembuatan paspor, penindakan terhadap WNA yang melanggar ke imigrasian serta terobosan _ terobosan yang telah dilakukan imigrasi.
”Pada tahun 2025 ini target penerimaan 8 milyar sekian, sekarang realisasi nya sudah mencapai 7 milyar lebih ( 93,02 persen dari target). Kemudian untuk lalu lintas masuk dan keluarnya WNI _ WNA yakni WNI sebanyak 77,949 dan WNA 22,478 orang yang dinominasi warga India, Cina, Philipina, Italia dan Thailand. Sementara dari bagian intelijen dan penindakan juga melakukan deportasi terhadap kurang lebih 10 orang WNA, dan untuk terobosan berupa membentuk desa binaan dibeberapa desa yang ada di Kabupaten Karimun dengan tujuan mencegah TPPO, serta membuat layanan paspor antar pulau dan lain_lain” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, bahwa kantor imigrasi memberikan pelayanan paspor kepada warga negara Indonesia yang berhak dan memenuhi persyaratan, dengan dua tipe paspor yakni 5 tahun dan yang 10 tahun. Dimana untuk 5 tahun biayanya sebesar 650.000 dan yang 10 tahun sebesar 950.000 . RED/CW.