BETANJAK.COM, KARIMUN_ Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba terhadap enam orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 2067,52 gram sabu_sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di rebus menggunakan air panas yang disaksikan langsung oleh para tersangka, penasehat hukum.dan tokoh masyarakat, Kamis 31 Juli 2025 di Mapolres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh jajaran Satres Narkoba beberapa waktu lalu.
” Barang bukti yang dimusnahkan totalnya berjumlah 2067,52 gram sabu-sabu yang diperoleh dari 6 tersangka yang kita amankan di beberapa TKP, pertama di wilayah pelabuhan Sri Tanjung Gelam Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun berjumlah 4 orang, yang kedua wilayah Kampung Tengah Barat desa Pangke satu orang, kemudian wilayah Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun sejumlah 1 orang.,”ujar Kapolres, AKBP Robby Topan Manusiwa.
Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 13 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. RED/CW.