Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 5 Des 2024 12:46 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti


 Dinyatakan Inkracht, Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kejaksaan Negeri Karimun, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).

Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di rebus, dan di bakar. Dimana untuk narkoba dilakukan dengan cara dibakar, sementara  pakaian,hp dan lain sebagainya dilakukan dengan cara di bakar, Kamis (05/12/2024) di halaman Kantor Kejari Karimun, Kabupaten Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi S.H, M.H mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan berbagai kasus tindak pidana yang telah disidangkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Alhamdulillah pada siang hari ini kita laksanakan kegiatan berkenan barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana yang merupakan hasil persidangan yang telah kita sidangkan di pengadilan negeri Karimun dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, diantaranya dari perkara narkotika dan asusila.,” ujar Kejari, Priyambudi.

Lanjut Priyambudi, kasus tertinggi atau terbanyak di wilayah Kabupaten Karimun saat ini perkara narkoba dan perkara cabul atau persetubuhan .

“Yang perlu mendapat perhatian bahwa di Karimun ini ternyata ranking 1 perkara terbanyak masih di narkotika, dimana sejak dulu hingga saat ini semakin naik grafiknya. Kemudian tertinggi kedua yang terus naik adalah perkara cabul dan persetubuhan. Dimana yang lebih mirisnya kebanyakan korbannya rata_rata masih di bawah umur. Untuk itu kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak_anaknya terutama anak perempuan, supaya dalam bergaul itu lebih berhati-hati memilih teman untuk tidak terjerumus dalam pergaulan yang bebas, karena mohon maaf yang lebih miris lagi akibat pergaulan bebas ada yang sampai jual diri, padahal masih dibawah umur yang banyak dilakukan di hotel-hotel,” jelas Priyambudi.

Tak lupa Priyambudi, juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah bersama_sama melalui tupoksinya masing masing melakukan tugasnya dengan baik, sehingga penindakan tindak pidana ini dapat terselesaikan. RED/CW.

 

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Jaga Ekosistem Pesisir, PT TIMAH Tbk Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Kobel Kundur

12 Desember 2025 - 17:33 WIB

‎Ringankan Beban Keluarga, PT TIMAH Tbk Bantu Biaya Pengobatan Bahar, Anak Nelayan yang Alami Luka Bakar Saat Kecelakaan Laut ‎

11 Desember 2025 - 17:07 WIB

‎Berkolaborasi dengan BKKBN Kepri dan Pemkab Karimun, PT TIMAH Tbk Wujudkan Generasi Emas 2045 Lewat Gerakan Ayah Teladan Indonesia

11 Desember 2025 - 15:23 WIB

‎Jelang Natal, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Duka untuk Gereja di Bangka Barat ‎

11 Desember 2025 - 11:19 WIB

‎Warga Desa Bukit Layang Serbu Mobil Sehat PT TIMAH Tbk, Berobat Lebih Dekat dan Gratis ‎

10 Desember 2025 - 18:46 WIB

‎PT TIMAH Tbk Kembali Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Pangkalpinang

10 Desember 2025 - 18:36 WIB

Trending di KARIMUN