BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kejaksaan Negeri Karimun, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di rebus, dan di bakar. Dimana untuk narkoba dilakukan dengan cara dibakar, sementara pakaian,hp dan lain sebagainya dilakukan dengan cara di bakar, Kamis (05/12/2024) di halaman Kantor Kejari Karimun, Kabupaten Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi S.H, M.H mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan berbagai kasus tindak pidana yang telah disidangkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Alhamdulillah pada siang hari ini kita laksanakan kegiatan berkenan barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana yang merupakan hasil persidangan yang telah kita sidangkan di pengadilan negeri Karimun dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, diantaranya dari perkara narkotika dan asusila.,” ujar Kejari, Priyambudi.
Lanjut Priyambudi, kasus tertinggi atau terbanyak di wilayah Kabupaten Karimun saat ini perkara narkoba dan perkara cabul atau persetubuhan .
“Yang perlu mendapat perhatian bahwa di Karimun ini ternyata ranking 1 perkara terbanyak masih di narkotika, dimana sejak dulu hingga saat ini semakin naik grafiknya. Kemudian tertinggi kedua yang terus naik adalah perkara cabul dan persetubuhan. Dimana yang lebih mirisnya kebanyakan korbannya rata_rata masih di bawah umur. Untuk itu kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak_anaknya terutama anak perempuan, supaya dalam bergaul itu lebih berhati-hati memilih teman untuk tidak terjerumus dalam pergaulan yang bebas, karena mohon maaf yang lebih miris lagi akibat pergaulan bebas ada yang sampai jual diri, padahal masih dibawah umur yang banyak dilakukan di hotel-hotel,” jelas Priyambudi.
Tak lupa Priyambudi, juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah bersama_sama melalui tupoksinya masing masing melakukan tugasnya dengan baik, sehingga penindakan tindak pidana ini dapat terselesaikan. RED/CW.