BETANJAK.COM, KARIMUN_ Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti tindak pidana umum maupun khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde), Rabu 10 Desember 2025 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kabupaten Karimun.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, direbus dan di hancurkan serta disaksikan unsur Forkopimda, kepolisian, TNI, serta perwakilan pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono mengatakan barang bukti yang di musnahkan ini merupakan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dari periode Juli hingga Desember 2025.
“Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 84 Perkara Tindak Pidana Umum dan 5 Perkara Tindak Pidana Khusus,” ujar Denny Wicaksono.
Lebih lanjut dikatakan Denny , bahwa kasus terbanyak berkaitan dengan perkara narkotika
” Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini antara lain shabu seberat 547,88 gram, ganja seberat 6,74 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 12 butir,” ujar Kajari Denny.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga berasal dari berbagai tindak pidana lain, yakni perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) terdiri dari 22 perkara, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 12 perkara, 5 perkara Tindak Pidana Khusus dan rokok sebanyak 14 karton yang terdiri dari 168.000 batang.
”Pemusnahan Ini adalah bentuk wujud nyata komitmen kami terkait penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan ini semua dapat berjalan dengan baik berkat adanya sinergitas antar instansi yang sudah terjalin cukup baik ” ujarnya. RED/CW.







