Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 21 Mar 2023 12:23 WIB

Diduga Tilap Dana Desa, Mantan Kepala Desa Parit Kec Karimun di Tangkap


 Diduga Tilap Dana Desa, Mantan Kepala Desa Parit Kec Karimun di Tangkap Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Mantan Kepala Desa Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun) ditahan di rumah tahanan Polres Karimun karena kasus korupsi.

Tersangka B diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,- ( satu milliar seratus enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah ).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K, S.I.K, menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari TA. 2017 s/d TA. 2019.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim, Selasa, (21/03/2023).

Lanjutnya, penahanan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 Pukul 18.00 WIB Barang Bukti yang diamankan dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, buku Catatan Bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

” Tersangka B menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 s.d Tahun Anggaran 2019. Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kasat Reskrim Akp Gideon Karo Sekali.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, menambahkan, bahwa berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucap Gideon Karo Sekali.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K, Melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun, khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Jaga Ekosistem Pesisir, PT TIMAH Tbk Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Kobel Kundur

12 Desember 2025 - 17:33 WIB

‎Ringankan Beban Keluarga, PT TIMAH Tbk Bantu Biaya Pengobatan Bahar, Anak Nelayan yang Alami Luka Bakar Saat Kecelakaan Laut ‎

11 Desember 2025 - 17:07 WIB

‎Berkolaborasi dengan BKKBN Kepri dan Pemkab Karimun, PT TIMAH Tbk Wujudkan Generasi Emas 2045 Lewat Gerakan Ayah Teladan Indonesia

11 Desember 2025 - 15:23 WIB

‎Jelang Natal, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Duka untuk Gereja di Bangka Barat ‎

11 Desember 2025 - 11:19 WIB

‎Warga Desa Bukit Layang Serbu Mobil Sehat PT TIMAH Tbk, Berobat Lebih Dekat dan Gratis ‎

10 Desember 2025 - 18:46 WIB

‎PT TIMAH Tbk Kembali Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Pangkalpinang

10 Desember 2025 - 18:36 WIB

Trending di KARIMUN