BETANJAK.COM, KARIMUN – Merasa dirugikan terhadap pengiringan opini di media sosial yang menyesatkan serta menimbulkan prasangka-prasangka yang tidak baik di masyarakat terkait persoalan yang menimpa NT yang dilakukan oleh oknum LSM berinisial AIT alias TB, membuat keluarga korban mengambil tindakan dengan melaporkan oknum LSM tersebut ke Polres Karimun .
Laporan tersebut tertuang dalam LP No : B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim, perihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan, pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.
Pihak keluarga Korban didampingi tokoh dan pemuka masyarakat mengungkapkan kekesalannya terhadap prilaku oknum LSM berinisial AIT alias TB yang dianggap sudah sangat tidak bermoral serta menimbulkan efek buruk bagi nama baik Kabupaten Karimun.
” Yang dilakukan oleh Oknum LSM berinisial AIT alias TB sudah angat kelewatan sehingga kami melaporkannya ke Polres Karimun, karena oknum LSM ini di duga melakukan penipuan, Pemerasan, pelecehan serta penggiringan opini yang berujung provokasi di media sosial sehingga menimbulkan keresahan,” ujar perwakilan keluarga korban, Raja Ryant didampingi tokoh masyarakat saat konferensi pers yang berlangsung di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,Sabtu 20.Desember 2025.
Lebih lanjut dikatakan Raja Ryant, pihak masyarakat juga menegaskan ke AIT alias TB untuk tidak lagi melakukan penggiringan opini di media sosial terhadap persoalan yang belum terbukti kebenarannya.
”Narasi yang dia buat sangat tidak beretika dan untuk itu kami tegaskan agar oknum tersebut tidak lagi melakukan pemberitaan jika belum terbukti kebenaran, selama ini kami diam, tapi mulai hari ini kami tegaskan, kami akan bertindak,” tegasnya..
”AIT alias TB ini juga diduga melakukan tindakan yang telah melampaui batas yakni melakukan pemerasan, penipuan sekaligus pelecehan terhadap korban NK,” sambung Ryant.
Sampai saat ini, keluarga korban dan masyarakat masih menunggu dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. (*).






