Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 4 Nov 2025 16:59 WIB

‎Diduga Jadi Makelar Kasus,Oknum ASN Rutan Karimun Dilaporkan ke Polres, Korban Rugi 800 Juta


 ‎Diduga Jadi Makelar Kasus,Oknum ASN Rutan Karimun Dilaporkan  ke Polres, Korban Rugi 800 Juta Perbesar


‎BETANJAK.COM, KARIMUN_ Merasa ditipu atas ketidak sesuaian  sanksi hukuman yang dijanjikan, Nurdan alias Jordan melalui kuasa hukumnya  Ronald Reagent Barimbing SH & Partner melaporkan pegawai Rutan Karimun, berinisial Fe alias Gu dan rekan nya, EP atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Karimun.

‎Laporan Nurdan alias Jordan tercatat  dalam Nomor :LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB.

‎Kuasa hukum Jordan,Ronald Reagent Barimbing SH mengatakan dugaan penipuan dan penggelapan bermula adanya tawaran dari terlapor, bahwasanya mereka berdua bisa mengurus perkara yang sedang di hadapi  klien nya Jordan.

‎”Kenapa kita melaporkan mereka,karena disaat klien kita Jordan sedang tersandung kasus hukum dan ditahan di Rutan Karimun, pegawai  Rutan berisial Fe alias Gu menyampaikan kepada klien kita Jordan agar perkaranya tersebut diurus sama temannya yang berinisial EP yang di mana mereka menyatakan kepada klien kita itu bahwasanya mereka itu dekat dengan Kejari Karimun dan juga hakim Tanjung Balai Karimun dan menjanjikan kepada klien kita ini atas kasus yang sedang menimpanya bisa di vonis 9 tahun penjara. Kemudian atas iming-iming  yang disampaikan kepada klien kita tertarik, selanjutnya Fe dan juga EP  meminta sejumlah uang kepada klien kita pertama  sebesar 350 juta dan itu sudah disampaikan oleh kalian kita itu lewat anggotanya atau  temannya atas nama berinisial  I dan menyatakan uang tersebut kepada Fe alias Gu di dalam mobil dan mereka bersama-sama menyampaikan uang tersebut kepada yang namanya EP ,” ujar Ronald Reagent Barimbing SH.

‎Lanjut Ronald, tidak berselang lama kurang lebih 3 minggu terlapor kemudian menghubungi kembali dan mengatakan bahwa uang tersebut kurang untuk bisa dijatuhkan vonis 9 tahun penjara oleh hakim dalam pengurusan perkara sehingga  Fe alias Gu  dan juga EP meminta kembali kepada klien kita uang sejumlah 500 juta, tapi karena klien  kita ini tidak memiliki uang pada akhirnya klien kita Jordan ini menyerahkan satu unit mobil Fortuner dan juga satu unit mobil Mitsubishi atau mobil Lori kepada terlapor atas nama EP.

‎” Jadi total kerugian yang dialami klien kita ini kurang lebih 800 juta, maka atas dasar itulah kita membuat laporan ini ke polres Karimun. Jadi kita minta kepada Polres Karimun yang telah menerima laporan kita agar serius menangani laporan polisi ini agar tidak ada oknum oknum yang melakukan pelanggaran hukum yang menjadi masalah yang mendasari saudara Fe alias Gu menjadi makelar di dalam kasus, apakah atas perintah dari Kepala Rutan kita tidak tahu,apakah ada pihak-pihak yang membikin di dalam rutan kita tidak tahu, apakah ada keterlibatan dari Kejari kita juga tidak tau, buktinya klien kita ini sudah residivis 5 kali masuk penjara, yang terakhir barang  bukti 10 kg sabu-sabu aturannya bisa dihukum seumur hidup, dituntut seumur hidup ataupun hukuman mati kenapa dituntut hanya 19 tahun penjara, apakah ada keterlibatan Kajari dalam hal ini kita tidak tahu, mungkin teman-teman media bisa mempertanyakan langsung,” ujarnya.

‎Harapan Jordan mendapatkan keringanan hukuman atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram akhirnya menguap,setelah Jordan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh PN Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

‎“Klien kami sudah divonis seumur hidup oleh PN Karimun, banding ke pengadilan tinggi negeri juga diputus seumur hidup. Saat ini lagi proses kasasi, nanti kita lihat bersama_sama apa keputusannya,” tutup  Ronald.(RED/CW).


Artikel ini telah dibaca 252 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Terima Sembako dari PLTU Tanjung Sebatak, Warga Kampung Baru Tebing Ucapkan Terimakasih ‎ ‎

4 Desember 2025 - 19:17 WIB

‎Buka di Karimun MERU Siap Menjadi Mitra Anda, Badan Sehat Cuanpun Dapat ‎

3 Desember 2025 - 14:18 WIB

‎Hadir di Karimun Grab Siap Layani Perjalanan Anda, Download Aplikasinya Rasakan Diskon yang Kami Berikan

2 Desember 2025 - 17:35 WIB

‎PT TIMAH Tbk Ringankan Beban Biaya Pengobatan Warga Teluk Radang ‎

2 Desember 2025 - 09:58 WIB

‎Bupati  Iskandarsyah Lantik  307  ASN  PPPK Tahap II ‎

1 Desember 2025 - 13:34 WIB

‎Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma

1 Desember 2025 - 13:20 WIB

Trending di KARIMUN