BETANJAK.COM, KARIMUN_ Merasa ditipu atas ketidak sesuaian sanksi hukuman yang dijanjikan, Nurdan alias Jordan melalui kuasa hukumnya Ronald Reagent Barimbing SH & Partner melaporkan pegawai Rutan Karimun, berinisial Fe alias Gu dan rekan nya, EP atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Karimun.
Laporan Nurdan alias Jordan tercatat dalam Nomor :LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB.
Kuasa hukum Jordan,Ronald Reagent Barimbing SH mengatakan dugaan penipuan dan penggelapan bermula adanya tawaran dari terlapor, bahwasanya mereka berdua bisa mengurus perkara yang sedang di hadapi klien nya Jordan.
”Kenapa kita melaporkan mereka,karena disaat klien kita Jordan sedang tersandung kasus hukum dan ditahan di Rutan Karimun, pegawai Rutan berisial Fe alias Gu menyampaikan kepada klien kita Jordan agar perkaranya tersebut diurus sama temannya yang berinisial EP yang di mana mereka menyatakan kepada klien kita itu bahwasanya mereka itu dekat dengan Kejari Karimun dan juga hakim Tanjung Balai Karimun dan menjanjikan kepada klien kita ini atas kasus yang sedang menimpanya bisa di vonis 9 tahun penjara. Kemudian atas iming-iming yang disampaikan kepada klien kita tertarik, selanjutnya Fe dan juga EP meminta sejumlah uang kepada klien kita pertama sebesar 350 juta dan itu sudah disampaikan oleh kalian kita itu lewat anggotanya atau temannya atas nama berinisial I dan menyatakan uang tersebut kepada Fe alias Gu di dalam mobil dan mereka bersama-sama menyampaikan uang tersebut kepada yang namanya EP ,” ujar Ronald Reagent Barimbing SH.
Lanjut Ronald, tidak berselang lama kurang lebih 3 minggu terlapor kemudian menghubungi kembali dan mengatakan bahwa uang tersebut kurang untuk bisa dijatuhkan vonis 9 tahun penjara oleh hakim dalam pengurusan perkara sehingga Fe alias Gu dan juga EP meminta kembali kepada klien kita uang sejumlah 500 juta, tapi karena klien kita ini tidak memiliki uang pada akhirnya klien kita Jordan ini menyerahkan satu unit mobil Fortuner dan juga satu unit mobil Mitsubishi atau mobil Lori kepada terlapor atas nama EP.
” Jadi total kerugian yang dialami klien kita ini kurang lebih 800 juta, maka atas dasar itulah kita membuat laporan ini ke polres Karimun. Jadi kita minta kepada Polres Karimun yang telah menerima laporan kita agar serius menangani laporan polisi ini agar tidak ada oknum oknum yang melakukan pelanggaran hukum yang menjadi masalah yang mendasari saudara Fe alias Gu menjadi makelar di dalam kasus, apakah atas perintah dari Kepala Rutan kita tidak tahu,apakah ada pihak-pihak yang membikin di dalam rutan kita tidak tahu, apakah ada keterlibatan dari Kejari kita juga tidak tau, buktinya klien kita ini sudah residivis 5 kali masuk penjara, yang terakhir barang bukti 10 kg sabu-sabu aturannya bisa dihukum seumur hidup, dituntut seumur hidup ataupun hukuman mati kenapa dituntut hanya 19 tahun penjara, apakah ada keterlibatan Kajari dalam hal ini kita tidak tahu, mungkin teman-teman media bisa mempertanyakan langsung,” ujarnya.
Harapan Jordan mendapatkan keringanan hukuman atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram akhirnya menguap,setelah Jordan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh PN Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
“Klien kami sudah divonis seumur hidup oleh PN Karimun, banding ke pengadilan tinggi negeri juga diputus seumur hidup. Saat ini lagi proses kasasi, nanti kita lihat bersama_sama apa keputusannya,” tutup Ronald.(RED/CW).






