Menu

Mode Gelap
 

Bangka Belitung · 12 Mar 2025 08:19 WIB

Didampingi Kejaksaan Agung RI, PT Timah Terapkan Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Baru


 Didampingi Kejaksaan Agung RI, PT Timah Terapkan Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Baru Perbesar

 

PANGKALPINANG — PT TIMAH Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan tata kelola perusahaan melalui transformasi sistem kemitraan yang lebih transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Direktur SDM PT Timah Hendra Kusuma Wardana dalam
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Menuju Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Transparan dan Akuntabel” di Graha Timah Pangkalpinang akhir pekan lalu.

Hendra mengatakan, pentingnya kolaborasi untuk mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan khususnya kemitraan tambang yang sedang digalakkan perusahaan.

“Kami berterima kasih atas partisipasi semua pihak dalam FGD ini. Kami juga telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna memastikan tata kelola yang lebih baik, karena kami ingin bekerja dengan tenang dan profesional,” ujar Hendra.

Proses transformasi ini juga melibatkan diskusi intensif dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan regulator terkait.

“Kami mencari presisi terbaik dalam penerapan aturan baru ini demi kepastian hukum dan kepatuhan dalam tata kelola,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, PT Timah Tbk telah mengimplementasikan skema kemitraan baru untuk penambangan timah alluvial serta mineral ikutan timah yang dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sehingga mampu menghadirkan tata kelola yang lebih baik. Perubahan utama dalam skema kemitraan ini meliputi segregasi, pendaftaran, proses, serta monitoring yang lebih jelas dan terstruktur.

Menurutnya, perbaikan tata kelola ini mencakup perubahan dalam mekanisme bisnis proses di PT Timah. Jika sebelumnya pemilihan mitra dimulai dari adanya penawaran, kini mekanismenya dimulai dari analisis dan perencanaan oleh PT Timah, kemudian dilanjutkan dengan proses pengumuman. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dalam pemilihan mitra yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Sebagai bentuk transparansi dalam proses pendaftaran mitra, PT TIMAH Tbk menggandeng pihak eksternal melalui platform Pengadaan.com. Selain itu, perusahaan juga telah mengembangkan aplikasi MCOS untuk mendukung efisiensi bisnis kemitraan tambang, sehingga mempermudah pelaksanaan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap program kemitraan baru ini dapat memperkuat hubungan kerja sama antara PT TIMAH dan mitra tambang eksternal. Dengan sinergi yang baik, kita bisa mencapai tujuan bersama yang berkelanjutan serta membawa kemajuan bagi industri timah,” ujar Hendra.

Selain itu, PT TIMAH Tbk juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap semua aturan dan pedoman yang berlaku, termasuk aspek hukum, lingkungan, serta operasional. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek penting dalam tata kelola baru ini, guna memastikan standar operasional yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pendampingan dan Audit Hukum Kejaksaan Agung, Hilman Azazi, SH., M.Mh, menyatakan bahwa kehadiran Kejaksaan bertujuan untuk mendampingi PT Timah dalam memperbaiki tata kelola berupa konsultasi hukum bagi PT Timah dan mitra usaha, bukan sekadar penegakan hukum.

“Setiap terjadi permasalahan hukum, kami selalu diarahkan oleh pimpinan untuk mengevaluasi kembali tata kelola dan governance yang berlaku. Kami memastikan apakah ada celah yang bisa menyebabkan penyimpangan. Oleh karena itu, kehadiran kami di sini adalah untuk membantu PT Timah dan seluruh pihak terkait agar tidak lagi terjadi penyimpangan di masa depan,” ujar Hilman.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, baik bagi PT TIMAH maupun para mitra tambang. Dengan penerapan tata kelola yang lebih baik, diharapkan hasil pertambangan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk negara, PT TIMAH, serta masyarakat yang terlibat dalam industri pertambangan.

“Kita ingin bekerja dengan tenang, nyaman, dan sesuai aturan. PT TIMAH memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara tanah yang digunakan bisa saja milik masyarakat. Namun, hasil tambang tetap merupakan milik PT TIMAH. Jika terjadi penjualan ke pihak lain tanpa izin, maka itu sudah termasuk tindakan ilegal,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, Kepala Seksi Analisis pada Sub Direktorat Penegakan Hukum Kejagung RI, Haryono, juga menambahkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada PT Timah mencakup berbagai aspek, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pemilihan mitra.

“Di tahap awal, kami melakukan identifikasi terhadap isu-isu yang berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian atau penyimpangan. Kami juga meninjau ulang regulasi yang berlaku di PT Timah untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Haryono. (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Asah Kesiapsiagaan Karyawan, PT TIMAH Tbk Area Kundur Gelar Lomba Tanggap Darurat dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

28 Januari 2026 - 19:35 WIB

Lepas Sambut Direksi PT TIMAH Tbk, Sinergi untuk Memajukan Perusahaan

28 Januari 2026 - 15:04 WIB

‎Semarak Peringatan Bulan K3 Nasional di PT TIMAH Tbk, Gelar Timah Fire Rescue Challange

27 Januari 2026 - 15:17 WIB

‎Satukan Visi di Awal Tahun, PT TIMAH Tbk Gelar Town Hall Meeting 2026 ‎

27 Januari 2026 - 15:08 WIB

‎Menjaga Asa Lewat Pendidikan, Langkah Nyata PT TIMAH Tbk dalam Mewujudkan Generasi Emas 2045

26 Januari 2026 - 16:46 WIB

‎Program Kemunting, Langkah Strategis PT TIMAH Tbk Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat ‎

25 Januari 2026 - 10:51 WIB

Trending di Bangka Belitung