Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 22 Jan 2025 14:41 WIB

Dermaga Islamic Center Kundur Tak Kunjung Dikerjakan, Kejari Karimun Naikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan


 Dermaga Islamic Center Kundur Tak Kunjung Dikerjakan, Kejari Karimun Naikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN_ Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024 di Kundur.

Terungkapnya kasus ini bermula tidak dikerjakannya proyek pembangunan Dermaga Islamic Center oleh perusahaan yang melakukan pengerjaan, yakni CV RAR yang telah menerima uang muka 30 persen atau Rp 294.800.000 dari nilai kontrak

” Hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang bukti-buktinya ada yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic center tahun 2024,” ujar Kejari Karimun,Priyambudi, Selasa, 21 Januari 2025, di Aula Kejari Karimun, Kabupaten Karimun.

Lanjut Priyambudi, yang mempunyai pekerjaan adalah dinas Perhubungan Karimun, kemudian dikerjakan oleh CV RAR yang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak 982 juta. Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak sebesar 294.800.000. Namun setelah uang muka diberikan tidak ada progres pengerjaan pembangunan dermaga Islamic Center, sehingga ditegur oleh PPK dengan melayangkan surat teguran beberapa kali, namun tetap tidak digubris sampai akhirnya diputus kontrak oleh dinas Perhubungan dan diberikan surat peringatan untuk mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya. Namun tetap tidak digubris, sehingga pemerintah Kabupaten Karimun dirugikan.

“Penyelidik memutuskan, tadi siang kita ikut gelar perkara dan mengambil sikap, bahwa perkara ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk segera melengkapi barang bukti yang diperlukan dan mencari tersangkanya,” ujar Kejari.

Lanjut Kejari, bahwa progres pekerjaan dermaga Islamic Center tersebut hanya 0,32%, sehingga dipastikan kegiatan pembangunan dermaga ini tidak pernah ada tapi uang sudah diambil dan uang belum kembali hingga saat ini.

” Jaksa Penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, dari UKPBJ Kabupaten Karimun, Pelaksana Kegiatan serta Konsultan Pengawas. Selanjutnya mengumpulkan barang bukti, menghitung kerugian negara dan menetapkan tersangka,” tutup,”RED/CW.

 

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Buka Cabang di Batu Lipai, BRK Syariah Siap Melayani Masyarakat

7 Juli 2025 - 17:44 WIB

‎Hadiri Wisuda Sarjana  STIT Mumtaz, Bupati  Iskandarsyah  Bangga Ada Perguruan Tinggi Islam di Karimun

6 Juli 2025 - 15:05 WIB

Perkuat Persatuan dan Ciptakan Suasana Damai di Karimun, PMKK Gelar Silaturahmi

5 Juli 2025 - 15:05 WIB

‎Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus 5 TSK Narkoba, 1 Orang DPO

4 Juli 2025 - 11:14 WIB

Gandeng Dinas Kesehatan, Rutan Karimun Lakukan Tes Urin kepada CPNS dan Warga Binaan

2 Juli 2025 - 17:16 WIB

Dinyatakan Inkracht, Barang Bukti dari Januari hingga Juni Dimusnahkan Kejari

2 Juli 2025 - 16:50 WIB

Trending di KARIMUN