Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 22 Mar 2023 15:00 WIB

Demi Mendapatkan Surat Kehilangan, Wanita Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Dijambret


 Demi Mendapatkan Surat Kehilangan, Wanita Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Dijambret Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Meral terima laporan palsu terkait jambret di wilayah hukum Polsek Meral, Rabu (22/03/2023)

Dimana, kronologinya berawal adanya laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 09 Maret 2023. E M S Korban juga sebagai Pelapor, melaporkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira jam 13.20 wib bahwasanya telah terjadi penjambretan atas dirinya yang terjadi didepan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Dimana pengakuan korban, tas yang berada dibahu kanannya dijambret oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat menanggapi kasus tersebut. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor. Dimana setelah dilakukan cek CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Meral tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan dibahu kanannya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi S N yang mana saksi tersebut adalah teman pelapor, menerangkan bahwa Laporan dan Keterangan pelapor tidak benar semuanya. Selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral, yang mana sebelumnya tas tangan tersebut adalah tas tangan miliknya yang dilaporkannya di jambret. Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra, S.I.K, M.H, mengatakan, motif pelaku membuat laporan palsu adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral dan kemudian surat tersebut digunakan untuk bukti kepada suaminya dan para tukang kredit, agar dirinya mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjam olehnya terhadap para tukang kredit.

“Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral. Saya sebagai Kapolsek Meral menghimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini, karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya menghimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian,” himbau Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra, S.I.K, M.H

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Masyarakat Karimun Antusias Mengikuti Jalan Santai HMR-AURA

15 September 2024 - 13:52 WIB

Bupati Aunur Rafiq Hadiri Penutupan Jambore Kader Posyandu Kecamatan Meral

10 September 2024 - 13:09 WIB

Rayakan HUT ke 23, DPC Demokrat Karimun Gelar Syukuran dan Bagi Sembako

10 September 2024 - 07:10 WIB

EJ Bersama Relawan, Deklarasikan Siap Menangkan HMR dan BARA

10 September 2024 - 06:04 WIB

Ringkus 10 TSK, Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 2 Kilo Lebih Sabu

9 September 2024 - 14:57 WIB

Masyarakat Karimun Antusias Hadiri Silaturahmi Pemenangan Rudi_ Rafiq

5 September 2024 - 13:52 WIB

Trending di KARIMUN