Menu

Mode Gelap

KARIMUN · 22 Mar 2023 15:00 WIB

Demi Mendapatkan Surat Kehilangan, Wanita Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Dijambret


 Demi Mendapatkan Surat Kehilangan, Wanita Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Dijambret Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Meral terima laporan palsu terkait jambret di wilayah hukum Polsek Meral, Rabu (22/03/2023)

Dimana, kronologinya berawal adanya laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 09 Maret 2023. E M S Korban juga sebagai Pelapor, melaporkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira jam 13.20 wib bahwasanya telah terjadi penjambretan atas dirinya yang terjadi didepan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Dimana pengakuan korban, tas yang berada dibahu kanannya dijambret oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat menanggapi kasus tersebut. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor. Dimana setelah dilakukan cek CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Meral tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan dibahu kanannya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi S N yang mana saksi tersebut adalah teman pelapor, menerangkan bahwa Laporan dan Keterangan pelapor tidak benar semuanya. Selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral, yang mana sebelumnya tas tangan tersebut adalah tas tangan miliknya yang dilaporkannya di jambret. Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra, S.I.K, M.H, mengatakan, motif pelaku membuat laporan palsu adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral dan kemudian surat tersebut digunakan untuk bukti kepada suaminya dan para tukang kredit, agar dirinya mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjam olehnya terhadap para tukang kredit.

“Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral. Saya sebagai Kapolsek Meral menghimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini, karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya menghimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian,” himbau Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra, S.I.K, M.H

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Peralatan Penyembelihan Hewan Kurban

28 Mei 2023 - 16:58 WIB

PC Ikatan Apoteker Indonesia Kab Karimun Dilantik, Apt.Chomsatun Agustina Jabat Ketua

28 Mei 2023 - 10:46 WIB

Gelar Operasi GEMPUR, Bea Cukai Karimun Amankan Rokok dan Minuman Ilegal

28 Mei 2023 - 05:15 WIB

Wabup Anwar Hasyim Lantik 110 PNS di Lingkungan Pemkab Karimun

27 Mei 2023 - 07:30 WIB

Manfaatkan Program PUMK PT Timah Tbk, Hasil Tangkapan Sabtu Meningkat

26 Mei 2023 - 14:26 WIB

Usai Ikut Tes Lanjutan Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk, Dewi Berharap Bisa Lulus

25 Mei 2023 - 19:08 WIB

Trending di KARIMUN