BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin langsung press rilis pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 20 Juli lalu.
Tersangka diketahui suami siri korban berinisial AS.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Tengah Barat I RT.003/RW.001 Desa Pangke Kecamatan Meral Barat oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun.
“Pada tanggal 22 Juli pelaku berhasil ditangkap di desa Pangke Kabupaten Karimun, pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya tersangka kita amankan dan interogasi. Dimana dari pengakuan tersangka dirinya membunuh karena sakit hati korban (MR) membandingkan dirinya dengan mantan pacarnya,sehingga tersangka emosi kemudian membawa korban ke lapangan kosong di samping SMA 1, kemudian melakukan pembunuhan dengan menusuk nya sebanyak 34 tusukan yang terdapat di bagian wajah kanan, leher kiri kanan dan tangan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu 23 Juli 2025 di Mapolres Karimun.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres status pelaku dan korban sudah menikah, namun menikah siri dan saat kejadian status mereka sudah berpisah rumah selama 2 bulan dari bulan Mei lalu.
”Barang bukti yang kita amankan dari tersangka berupa 1 buah pisau berbahan stainless dengan gagang dilapis kain, 1 Unit Kendaraan Bermotor Merk Suzuki F 125 warna hitam plat nomor BP 6720 KR, 1 unit handphone merk Vivo warna biru,1 buah tali pinggang warna cokelat, 1 buah dompet merk Augustine warna cokelat, 1 helai sweeter lengan panjang warna hitam dan 1 helai celana levis merk Pull Bear warna biru,” ujar Kapolres.
Terhadap tersangka AS, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). RED/CW.