Menu

Mode Gelap

KARIMUN · 23 Mei 2023 16:38 WIB

Beraksi di 5 TKP, Pencuri Handphone di Karimun Diringkus Polisi


 Beraksi di 5 TKP, Pencuri Handphone di Karimun Diringkus Polisi Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun. Selasa (23/05/2023)

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K memerintahkan, bahwa Team Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA M. Hafidh Zulfajri, S.Tr.K. Pada hari Sabtu 20 Mei 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.

” Pelaku R A diamankan, karena sesuai laporan pengaduan masyarakat yang merasa kehilangan handphone, sehingga kita lakukan penangkapan di kos-kosannya Jl. Pelipit Kalibaru Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,” ujar Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali.

Lanjut Kasat, kronologis kejadian terjadi, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 di rumah korban sdri Diana Carolina Sinuraya yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral. Dimana korban bangun tidur pada pukul 08.00 Wib, 2 handphonenya hilang. Kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka.

” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3.200.000, – (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atas hilangnya handphone yang diduga dicuri berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084,” ujar Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu seorang laki-laki dengan inisial R A kemudian dilakukan introgasi sdr R A mengaku telah melakukan pencurian bersama sdr A Y (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone.

” Peranan tersangka R A dalam melakukan aksinya yaitu mengawasi di sekeliling TKP. Selanjutnya sdr R A bersama dengan A Y (DPO) mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak 5 tempat pada tahun 2023. yakni lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kecamatan Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak,” ujarnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, ungkap Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Peralatan Penyembelihan Hewan Kurban

28 Mei 2023 - 16:58 WIB

PC Ikatan Apoteker Indonesia Kab Karimun Dilantik, Apt.Chomsatun Agustina Jabat Ketua

28 Mei 2023 - 10:46 WIB

Gelar Operasi GEMPUR, Bea Cukai Karimun Amankan Rokok dan Minuman Ilegal

28 Mei 2023 - 05:15 WIB

Wabup Anwar Hasyim Lantik 110 PNS di Lingkungan Pemkab Karimun

27 Mei 2023 - 07:30 WIB

Manfaatkan Program PUMK PT Timah Tbk, Hasil Tangkapan Sabtu Meningkat

26 Mei 2023 - 14:26 WIB

Usai Ikut Tes Lanjutan Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk, Dewi Berharap Bisa Lulus

25 Mei 2023 - 19:08 WIB

Trending di KARIMUN