BETANJAK.COM, KARIMUN– Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±15.000 batang kayu teki di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau pada Selasa (19/11/2024) lalu. Kayu teki tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa pada tanggal 18 November 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal yang akan mengangkut kayu teki menuju ke luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan, Tim Patroli Laut Bea dan Cukai kemudian melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis. Kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 1 jam, sampai pada akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan di sekitar Perairan Karimun Anak, diketahui kapal kayu tersebut memiliki nama KM Karya Abadi,” jelas Adhang. Kamis, (21/11/2024).
Lanjut, Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap KM Karya Abadi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati muatan berupa kayu teki.
“Setelah dilakukan pencacahan, didapati kayu teki sebanyak ±15.000 batang yang berpotensi menciptakan kerusakan ekologis yang serius,” ungkapnya.
Dijelaskan, Penyelundupan Kayu Teki tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait pelanggaran hukum kepabeanan.
“Saat ini, tengah dilakukan proses penyidikan atas tindak pidana penyelundupan tersebut. Mari bersama menjaga kekayaan alam Indonesia demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya. RED/CW.