Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 7 Okt 2025 12:54 WIB

‎Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar ‎ ‎


 ‎Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar ‎ ‎ Perbesar


‎BETANJAK.COM, KARIMUN _Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN ), hasil.penindakan kepabeanan dari tahun 2022 hingga 2025.

‎Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan digilas pakai Excavator, Selasa 7 Oktober 2025, dilapangan pemusnahan Kanwil DJBC Kepi, Kabupaten Karimun. 

‎Kepala Kntor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut  merupakan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukal tahun 2022-2025 yang telah
‎disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menten Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 244, terdiri dari 78 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus
‎Kepulauan Riau dan 166  pelanggaran yang berhasil diamankan
‎oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai


‎”Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yaitu sebesar Rp5.460.750.131, (lima milliar empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526-(tiga miliar lima ratus satu juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah),” ujar  Kakanwil Adhang Noegroho Adhi.

‎Adapun rincian barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC
‎Khusus Kepulauan Riau yakni pertama, Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 487 karung berisi pakaian,298 karung cabai kering, 147 unit Kasur tipe Single,20 unit Kasur tipe Queen,90 pos ban,30 bal ballpress berisi pakaian,27 pos bantal, 12 pcs sepeda,10 karung karung. Kemudian kedua,pelanggaran di bidang Cukai berupa, 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),150,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal.

‎Sedangkan Barang Milik Negara yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan
‎Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun sebagai berikut, yakni 2.303.708 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),Kemudian 2.745,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal, 291 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal.

‎Barang yang dimusnahkan ini, merupakan barang yang ditindak
‎berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Permudah Arus Masuk Penumpang dari Luar Negeri, Imigrasi Karimun Berlakukan Program All Indonesia

11 Oktober 2025 - 15:06 WIB

‎Terkait Larangan Pom Mini, Ketum JANTAN Mintak Pemkab dan Instansi Terkait Lakukan Peninjauan Ulang

11 Oktober 2025 - 13:38 WIB

‎Bea Cukai Kepri  bersama Kodaeral  IV  Batam  Berhasil Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah

9 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia

7 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers, Imigrasi Karimun Sampaikan Capaian Triwulan III ‎

1 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Dukung Sportivitas Atlet Muda, PT Timah Beri Bantuan ke Teluk Uma Youth Football Karimun

30 September 2025 - 19:59 WIB

Trending di KARIMUN