Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 7 Okt 2025 12:54 WIB

‎Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar ‎ ‎


 ‎Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar ‎ ‎ Perbesar


‎BETANJAK.COM, KARIMUN _Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN ), hasil.penindakan kepabeanan dari tahun 2022 hingga 2025.

‎Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan digilas pakai Excavator, Selasa 7 Oktober 2025, dilapangan pemusnahan Kanwil DJBC Kepi, Kabupaten Karimun. 

‎Kepala Kntor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut  merupakan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukal tahun 2022-2025 yang telah
‎disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menten Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 244, terdiri dari 78 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus
‎Kepulauan Riau dan 166  pelanggaran yang berhasil diamankan
‎oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai


‎”Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yaitu sebesar Rp5.460.750.131, (lima milliar empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526-(tiga miliar lima ratus satu juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah),” ujar  Kakanwil Adhang Noegroho Adhi.

‎Adapun rincian barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC
‎Khusus Kepulauan Riau yakni pertama, Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 487 karung berisi pakaian,298 karung cabai kering, 147 unit Kasur tipe Single,20 unit Kasur tipe Queen,90 pos ban,30 bal ballpress berisi pakaian,27 pos bantal, 12 pcs sepeda,10 karung karung. Kemudian kedua,pelanggaran di bidang Cukai berupa, 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),150,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal.

‎Sedangkan Barang Milik Negara yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan
‎Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun sebagai berikut, yakni 2.303.708 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),Kemudian 2.745,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal, 291 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal.

‎Barang yang dimusnahkan ini, merupakan barang yang ditindak
‎berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Peringati Hari Bakti Imigrasi ke 76, Kantor Imigrasi Karimun Gelar Donor Darah

23 Januari 2026 - 14:09 WIB

‎Dukung Pemberdayaan Pemuda, PT TIMAH Tbk  Turnamen Domino Perdata di Kecamatan Tebing ‎

22 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Sertijab, AKP Andri Warman Jabat Kasat Intelkam

21 Januari 2026 - 21:19 WIB

‎Ketum DPP JANTAN, Raja Muhamad Taufik Kecewa Hari Pentadbiran Tidak Masuk Agenda Tahunan

10 Januari 2026 - 15:12 WIB

‎Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Bupati Bersama Wabup Tanam Kelapa dan Mangga di Costal Area

10 Januari 2026 - 13:16 WIB

‎Dibuka Zaizulfikar, 43 Tim Voli Siap Meriahkan Turnamen Bola Voli Gerindra Cup II

7 Januari 2026 - 18:01 WIB

Trending di KARIMUN