BETANJAK.COM, KARIMUN _ Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kepri, Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV dan
BAKAMLA RI Kembali menggagalkan penyelundupan benih bening Lobster sebanyak 189.000 ekor senilai Rp19,2 Milyar.
Kakanwil DJBC Kepri, Adhang Noegroho
Adhi mengatakan, upaya penyelundupan benih bening Lobster tersebut diamankan di Perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau. Dimana benih bening Lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia
secara ilegal.
” Kronologis Pengungkapan bermula pada tanggal 24 Oktober 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang menuju keluar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut. Kemudian berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV dan Bakamla RI, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis melakukan pemantauan dan pengejaran hingga HSC tersebut masuk ke sungai namun tim kehilangan jejak, lalu dilakukan penyisiran disekitar Perairan Tandur. Selanjutnya Tim melakukan penelusuran yang cukup lama sampai ujung sungai dan ditemukan puluhan box styrofoam di hutan bakau. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati muatan
sebanyak 42 box berisi Benih Bening Lobster. Selanjutnya, seluruh satgas melakukan penyisiran untuk menemukan HSC yang memuat 42 box berisi benih bening Lobster tersebut, namun tidak dapat ditemukan.” Jelas Adhang Noegroho Adhi.
Lanjut Kakanwil, setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan PSDKP Karimun, didapati benih bening Lobster sebanyak 189.000 ekor,dengan perkiraan nilai barang Rp 19,2 Milyar.
“Benih bening Lobster ini akan segera di lepas liarkan diperairan yang ada di Karimun. Untuk mencegah upaya penyeludupan,tim Patroli Laut Bea dan Cukai selalu mengikuti perubahan modus yang sering terjadi dan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV dan Bakamla RI serta tindakan pengawasan lainnnya.” ungkap Adhang Noegroho Adhi, Jumat (25/10/2024) di Aula Kanwil. DJBC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun.
Penyelundupan benih bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal
102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan
Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun
2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21
tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Diketahui, selama bulan Oktober ini, tim gabungan sudah dua kali menggagalkan penyeludupan benih bening Lobster, yakni pertama tanggal 14 Oktober dan yang kedua tanggal 25 Oktober 2024. RED/CW.