Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 2 Des 2024 16:54 WIB

Bea Cukai Kepri Bersama Tim Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Benih Bening Lobster Senilai 15,1 Milyar


 Bea Cukai Kepri Bersama Tim Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Benih Bening Lobster Senilai 15,1 Milyar Perbesar

 

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, KPU Bea Cukai Batam, dan LANTAMAL IV kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening Lobster sebanyak 151,000 ekor Benih Bening Lobster (BBL ) diperairan pulau Numbing, Kabupaten Bintan, pada Senin 25 November 2024.

Benih Bening Lobster ini diamankan karena akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu,Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan bahwa, pada tanggal 25 November 2024, petugas mendapat informasi bahwa terdapat High Speed Craft ( HSC) bermesin 4 Kali 200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyeludupan Benih Bening Lobster menuju luar perairan indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan tim BARESKRIM POLRI, Bea Cukai Batam dan LANTAMAL IV. kemudian tim gabungan berkomunikasi dengan tim patroli laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis. Pada saat melakukan pengejaran terhadap High Speed Craft di perairan pulau Numbing, para pelaku menunjukkan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring dengan maksud agar tersangkut mesin speedboat Bea Cukai serta melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan. Satgas patroli tetap melakukan pengejaran terhadap target tersebut, selanjutnya empat orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga para pelaku terbuka. Selanjutnya petugas patroli laut melakukan evakuasi dan didapati 3 dari 4 pelaku mengalami luka ditubuh. Setelah dilakukan pertolongan pertama terhadap 3 pelaku yang terluka di awal kerumah sakit di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Kakanwil Adhang Noegroho Adhi, Senin 2 Desember 2024 di Kanwil DJBC Kepri, Kecamatan Meral,Kabupaten Karimun.

Lanjut Adhang, tim melakukan pengamanan terhadap 1 orang pelaku yang tidak mengalami luka, muatan Benih Bening Lobster ( BBL) yang setelah dihitung berjumlah 28 kotak dan HSC 4 kali 200 PK.

“Pada hari Selasa 26 November 2024 kemudian dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri di saksikan 1 orang pelaku dan perwakilan dari BARESKRIM POLRI dan Kejaksaan. Didapati Benih Bening Lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang kurang lebih 15,1 miliar rupiah. Kemudian benih-benih lobster tersebut dilepas liarkan di wilayah perairan pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan perwakilan dari BARESKRIM POLRI, Kejaksaan Tinggi Kepri dalam hal ini diwakilkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal TBK,Polres Karimun,PSDKP Tanjung Balai Karimun dan Karantina hewan ikan dan tumbuhan Kepulauan Riau, satuan pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun serta disaksikan 1 orang pelaku,” ujar Adhang.

Atas penindakan tersebut telah dilakukan proses penyidikan dan hasilnya empat orang pelaku berinisial SY, D, S dan J alias H, ditetapkan menjadi TSK.

Penyeludupan Benih Bening Lobster ini diduga melanggar pasal 102 A undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 dan atau pasal 92 contoh pasal 26 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang perikanan dan atau pasal 87 junto pasal 34 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

Diketahui, selama dua bulan ini sinergi Bea Cukai bersama seluruh Aparat Penegak Hukum ( APH) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih-Bening Lobster sebanyak 3 kali dengan jumlah 577.305 ekor Benih Bening Lobster berbagai jenis dengan total perkiraan nilai barang sebesar 58, 163 Milyar rupiah. RED/CW.

 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peduli Sesama, DPD IWO Indonesia Kabupaten Karimun Bagikan Paket Sembako 

13 Januari 2025 - 06:05 WIB

Polsek Tebing bersama Tim Gabungan Berhasil Menemukan Warga yang Hilang di Gunung Jantan

11 Januari 2025 - 21:50 WIB

Gantikan Rezi, Herlambang Adhi Nugroho Jabat Kasi Intel Kejari Karimun

9 Januari 2025 - 13:10 WIB

Peduli Alesha, Tim Ini Karimun Bisa Serahkan Donasi Rp 25 Juta

8 Januari 2025 - 03:22 WIB

Terkait Dana RT RW, Bupati : Tidak Saya Teken Karena SPJ RT RW Tidak Lengkap

6 Januari 2025 - 10:43 WIB

Lurah Sawang Berharap Mobil Sehat PT Timah Lebih Sering Datang

3 Januari 2025 - 11:22 WIB

Trending di KARIMUN