BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan +25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau pada
hari Kamis (02/10) lalu.
Pasir Timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi yang diterima oleh petugas,bahwa ada Kapal Kayu yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan Pasir Timah menuju luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
Dimana berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara tim Bea Cukai Kepri dan Tim Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai
untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.
”Pada hari Kamis (2/10) Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. AL HUSNA 07 di Perairan Pulau Pengibu.” ujar Adhang Noegroho Adhi saat konferensi pers di dermaga Ketapang, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, didapati KM. AL HUSNA 07 dengan 4 (empat) orang awak kapal membawa Pasir Timah menuju luar perairan Indonesia.
Selanjutnya tim melakukan
pengamanan terhadap para pelaku, sarana pengangkut, dan muatan Pasir Timah.
Kemudian dilakukan pencacahan disaksikan oleh perwakilan awak kapal. Didapati Pasir Timah dikemas dalam karung putih sebanyak 518 karung dengan total berat sebanyak ±25,9 ton.
Adhang Noegroho Adhi menyampaikan, total perkiraan nilai barang ±Rp5,2 miliar dan penindakan penyelundupan pasir timah tersebut mencegah kerugian negara berupa kerusakan alam dan lingkungan.
Diketahui selama tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap 4 (empat) kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total ±120 ton dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp 24 Miliar.
Atas penindakan tersebut sedang dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial M dan S.
”Aksi penyelundupan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.” ungkap Adhang Noegroho Adhi.
Sementara itu, Komandan Komando Daerah Angkatan laut IV Batam, Laksamana Muda, Berkat Widjanarko mengapresiasi atas keberhasilan petugas gabung yang bertugas.
”Saya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberhasilan sinergitas antara TNI angkatan Laut dan Bea Cukai yang berhasil menjalankan tugas menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton Pasir Timah, pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 yang lalu,” ujar Komandan Lantamal IV,Laksamana Muda, Berkat Widjanarko. RED/CW.