BETANJAK.COM,KARIMUN_ Kepala Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin dan Wakil Komandan Lantamal IV, Ketut Bidiantara memimpin langsung Press Release penggalan penyeludupan benih bening Lobster yang diungkap oleh Tim gabungan dari Bae Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV, Kamis ( 17/10/2024) di Kakanwil DJBC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun.
Press Release ini juga dihadiri oleh Kepala Subdit Patroli Laut DJBC, Direktur Krimsus Polda Kepri, Kepala KPU Bea Cukai Batam dan Balai Karantina Stasiun TBK.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) bermesin 4 X 200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih benih lobster menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
Dimana berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bea Cukai Batam dan Polda Kepri, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis.
“Kegiatan pengajaran dilakukan selama lebih kurang 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit. Saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box Styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri,” jelas Adhang Noegroho Adhi.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HSC tersebut didapati muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster. Selanjutnya, setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening Lobster sebanyak 237.305 ekor dengan perkiraan nilai barang Rp23.8 Milyar.
“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah, yang mulanya sering di lakukan malam hari, saat ini di lakukan siang hari. Namun tentunya Tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Lantamal IV serta tindakan pengawasan lainnya,” jelas Adhang.
Benih Bening Lobster ini telah dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di Perairan Karimun Anak oleh Bea Cukai Kepri, BARESKRIM Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
“Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri,” katanya.
Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang perikanan dan/atau pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. RED/CW.