BETANJAK.COM, KARIMUN – KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kantor
Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks. kepabeanan dan cukai hasil penindakan tahun 2022-2024 yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 80 (delapan puluh) pelanggaran.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di potong_potong, dilindas dan dibakar, Rabu, 11 Desember 2024, bertempat di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Proses pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi dan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun (KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun) Jerry Kurniawan beserta tamu undangan lainnya.

Kepala KPPBC B TBK, Jerry Kurniawan, mengatakan keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran ini merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.
” Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya,” ujar Jerry Kurniawan.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yaitu sekitar Rp 4.044.957.725,00,- (empat milyar empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima) dengan total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2.199.658.160,- (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh).
Dengan rincian BMMN yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun adalah sebagai
berikut:
1. Pelanggaran di bidang kepabeanan berupa: 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7
personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363
karung tekstil dan produk tekstil (TPT);
2. Pelanggaran di bidang cukai berupa: 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau
adalah adalah barang yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai berupa:
1. 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) ilegal;
2. 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. RED/CW.






