BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kantor Wilayah. DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang sitaan dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 dan tahun 2024, Selasa (09/07/2024) di lapangan pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Kepri, Kabupaten Karimun.
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam menjalankan tugas melakukan perlindungan terhadap masyarakat terhadap masuknya barang ilegal serta menjaga penerimaan negara.
” Total penindakan yang kita lakukan sebanyak 141 penindakan. Dimana 139 penindakan dilakukan oleh Kantor Pelayanan dan 2 penindakan dari Kantor Wilayah Khusus. Dengan jenis barang ilegal yang ditindak berupa barang_barang penumpang dan hasil operasi pasar yang kita lakukan,” ujar Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan.
Lanjut Jerry barang yang dimusnahkan tersebut berupa Rokok,Daging, Pakaian Bekas dan Bawang, dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar 4 Milyar 257 juta 428 ribu 733 rupiah, dengan total kerugian negara mencapai 1 Milyar 92 juta 286 ribu 126 rupiah.
” Barang yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B TBK yakni pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa 6 ribu 180 kilo daging beku, dan 60 Koli pakaian bekas. Sementara pelanggaran di bidang Cukai berupa 995.648 batang rokok Kena Cukai ( rokok Ilegal). Sementara barang milik Kantor Wilayah DJBC Khusus yang dimusnahkan yakni 7 ribu 862 bag sama dengan seberat 13.887 kilo bawang merah dan 1.954 bag sama dengan seberat 58.555 kilo bawang bombai,” ujarnya. RED/CW.