Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 12 Feb 2024 12:18 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan WNA Malaysia Pembawa Narkoba


 Bea Cukai Karimun Amankan WNA Malaysia Pembawa Narkoba Perbesar

 

BETANJAK COM, KARIMUN _ Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun merilis hasil penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor ( NPP ) yang dilakukan oleh KPPBC TMP B TBK terhadap warga negara asing yang membawa narkoba dari Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Warga Negara Malaysia tersebut diketahui berinisial MF dan MFS (Buron)

Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan menyampaikan bahwa terungkapnya kasus narkoba tersebut, bermula adanya kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap penumpang dari Malaysia yang baru tiba di pelabuhan Internasional Karimun. Dimana saat barang bawaannya penumpang tersebut diperiksa menggunakan mesin pemindai ( X_ray ) ditemukan 3 bungkusan yang diduga narkoba.

” Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Februari sekitar pukul 18,20. Dimana petugas bea cukai mencuriga penumpang MV. Ocean Dragon 3 rute Kukup, Malaysia _ Tanjung Balai Karimun, berinisial MF . Lalu dilakukan pemeriksaan barang bawaannya menggunakan X_ray . Dimana hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik warna hitam berisi serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan didalam tas ransel dan satu bungkus plastik berwarna bening yang berisi serbuk putih didalam saku celana MF. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan diketahui bahwa dia bungkus plastik berwarna hitam tersebut narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 325 gram dan satunya lagi narkoba jenis Heroin seberat 1 gram,” ujar Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan.

Waka Polres, Kompol Herie Pramono, mengatakan tersangka narkoba hasil tangkapan dari pihak Bea Cukai ini, dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 miliar. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peringati HBP ke-61,Rutan Karimun Gelar Hiburan dan Berbagai Perlombaan

28 April 2025 - 14:43 WIB

Rutan Karimun Ikuti dan Gelar Kegiatan Tasyakuran Hari Bakti Kemasyarakatan Secara Virtual

28 April 2025 - 14:33 WIB

Cegah DBD PPKB Tebing Bersama RT RW Lakukan Fogging

27 April 2025 - 16:35 WIB

Gantikan Priandi Firdaus, Dedi Januarto Simatupang Jabat Kasi Pidsus Kejari Karimun

24 April 2025 - 15:11 WIB

Ismail Terharu, Anaknya Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari PT Timah

23 April 2025 - 18:54 WIB

Dikunjungi Divhubintar Polri, Kapolsek Tebing, Akp Binsar Sampaikan Ini

22 April 2025 - 14:29 WIB

Trending di KARIMUN