BETANJAK.COM, KARIMUN _ Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, yang bertugas di Pelabuhan Internasional Karimun berhasil mengamankan kurir narkoba dari Malaysia, dengan jumlah barang bukti jenis sabu seberat 140 gram.
Pengungkapan narkotika golongan I berupa methamphetamine (sabu) ini bermula dari kecurigaan anggota Bea Cukai yang bertugas di terminal kedatangan pelabuhan Internasional Karimun terhadap salah seorang penumpang Kapal MV. OCEAN Dragon VIII yang baru datang dari Kukup ) Malaysia) dalam keadaan seperti terpengaruh narkoba.
” Pengungkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18:20 WIB Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap barang berupa serbuk putih diduga Narkotika Golongan I berupa methamphetamine (sabu) dengan berat 140 gram di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun, yang dibawa oleh penumpang yang baru datang dari Kukup (Malaysia) dengan Kapal MV. OCEAN Dragon VIII berinisial “A” seorang Warga Negara Indonesia kelahiran 31 Juli 1975,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, Selasa (29/10/2024 ).
Lanjut Jerry, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan dilakukan wawancara lebih dalam lagi, penumpang tersebut mengaku telah mengonsumsi narkoba. Selanjutnya Petugas melakukan body tapping (pemeriksaan badan) dan kedapatan anomali penebalan pada selangkangan penumpang dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkusan berwarna hitam, setelah dibuka kedapatan barang berupa kristal warna putih yang diduga sabu_sabu.
“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dengan dilakukan uji narkotest didapati 3 (tiga) bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi kristal putih diketahui merupakan narkoba jenis methamphetamine (sabu) dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram, 48 gram dan 45 gram atau total berat 140 gram,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Tutut Basuki mengapresiasi atas kinerja petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
“Atas nama pimpinan mengucapkan apresiasi kepada petugas Bea Cukai Yeng bekerja dengan maksimal, sehingga berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Karimun,” ujar Tutut Basuki.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku “A” telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka “A” telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine (sabu) secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. RED/CW.