BETANJAK.COM, KARIMUN_Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Mikro disalah satu bank pemerintah yang ada di Kabupaten Karimun
Ketiga tersangka tersebut masing_masing berinisial VS, bekerja sebagai tenaga pemasaran atau marketing bank, kemudian inisial J dan H ( masih buron) bertindak sebagai perantara atau calo pencari nasabah.
Akibat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ketiga tersangka dalam proses penyaluran kredit tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 740 juta rupiah
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Andreansyah Pahlevi mengatakan kasus tersebut bermula dari VS selaku marketing meminta kepada kedua tersangka lainnya untuk dicarikan nasabah, lalu kedua tersangka ini menyanggupinya dan mendapatkan 30 orang nasabah sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Mikro.
” Jadi walaupun syarat dan ketentuannya tidak memenuhi kriteria, seperti tidak punya usaha dan domisilinya tinggal diluar daerah ,para tersangka ini tetap bisa mencairkan pengajuan KUR Mikro. Kemudian setelah cair oleh kedua tersangka ini meminta buku dan ATM para nasabah agar dapat menguasai dana tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Karimun Andreansyah Pahlevi, didampingi Kasi Pidsus Dhonny Armandos saat memberikan keterangan pers di Kantor Jaksa Karimun pada Rabu 14 Oktober 2026.
Dijelaskan Andre, dalam proses penyidikan, Kejari Karimun telah memeriksa sekitar 45 saksi dan dua orang ahli, serta mengumpulkan barang bukti berupa 30 bundel dokumen kredit yang berkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan dana KUR Mikro.
“Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2017-2019. Saat itu, VS bertugas memprakarsai atau mengusulkan calon penerima KUR Mikro kepada pihak bank, dengan besaran kredit yang dicairkan untuk setiap nasabah berkisar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta,” ujar Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Penyidik Kejari Karimun menjerat para tersangka dengan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait lainnya. (*)








