Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 14 Jul 2026 15:18 WIB

‎Berita Pungli dan Gerenti Berdampak ke Masyarakat Karimun ‎


 ‎Berita Pungli dan Gerenti Berdampak ke Masyarakat Karimun ‎ Perbesar


‎BETANJAK.COM, KARIMUN -Dalam dinamika masyarakat Indonesia, khususnya Karimun istilah “pungli” dan “gerenti” sering muncul sebagai bagian dari percakapan sehari-hari. Kedua istilah ini tidak hanya sekadar kata-kata, melainkan mencerminkan realitas sosial yang kompleks, termasuk tantangan ekonomi dan budaya yang dihadapi oleh masyarakat hingga membuat resah.

Berita tentang gerenti yang dimuat beberapa media akhir akhir ini menuai pro kontra ditengah tengah masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang bekerja langsung ke negara tetangga Malaysia dan Singapura. Dimana akibat pemberitaan tersebut membuat kepergian mereka terhambat bahkan sampai tidak bisa masuk ke negara tetangga tersebut.

‎Dari pantauan media ini, berbagai komentar disampaikan masyarakat diakun FB mereka, ada yang mengatakan “Yang membuat berita seolah olah mereka pahlawan, berape ribu orang yang masok tu terbantu secara ekonomi dan tak ade yang merase dirugikan, malah ade nya berite ni rakyat masok akan sulit,” ujar salah seorang warga.

‎”Siapa yang dirugikan …… Coba jelaskan.Jangan tau grenti aja saya keluar masuk Singapore Malaysia tak pernah grenti dan kebanyakan yang masuk tu banyak yang berutang tiket malah di bantu adakah tempat lain boleh seperti di Karimun sanggup ngutangkan tiket sampai masuk jangan nak menyusahkan orang orang nak cari makan bro.”ujar warga lainnya

‎Ada juga yang berkomentar “Grenty itu hanya untuk bisa masuk ke Malaysia bukan menjamin kan kehidupan pekerje….nak buat berita tu yang jelas lah bang….judul tu aje dah salah, masih jelas mike buat berita itik terbang ke,gajah naik layang ke.

‎”Grenti tu bukan pungli tak ada yg dirugikan disitu itu kesepakatan dua belah pihak untuk jasa masuk Malaysia dijamin bisa masuk jadi dimana Ruginya,” ujar warga lainnya.

‎Sementara itu dilain tempat, Andi Acok Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Kabupaten karimun Kepri yang juga sebelumnya pernah berkecimpung di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI),angkat bicara.

Pria berdarah bugis kelahiran Karimun ini menjelaskan, bahwa untuk memahami dampaknya secara menyeluruh, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap substansi permasalahan di lapangan serta solusi konkret yang bisa diterapkan demi kesejahteraan masyarakat luas ,sebelum pemberitaan dilayangkan.

‎Menurut Andi Acok, Awak media dalam hal pemberitaan perlu memahami definisi dan konteks “Pungli” dan “Gerenti”. Secara umum, “pungli” adalah singkatan dari pungutan liar—praktek pemaksaan atau penarikan biaya secara ilegal yang sering terjadi di berbagai sektor layanan publik maupun swasta. Praktik ini merugikan masyarakat karena mempersulit akses layanan dasar seperti administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan.

‎Sementara itu, “gerenti” biasanya merujuk pada praktik pembayaran uang atau jasa tertentu agar mendapatkan kepercayaan diri (jaminan) dalam proses migrasi ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Banyak masyarakat yang memilih jalan ini karena merasa proses resmi terlalu rumit atau berbelit-belit. Praktik gerenti seringkali dilakukan secara sukarela tanpa paksaan langsung, dan ini hanya berlaku diluar negeri.

‎Fenomena gerenti ini meskipun memiliki risiko hukum, dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan migrasi kerja. Mereka merasa terbantu dengan adanya jalur informal ini karena proses resmi dinilai terlalu rumit dan memakan waktu lama.

‎”Sebagai pengalaman pribadi dari beberapa tenaga kerja migran yang pernah menggunakan jasa gerenti, mereka menyatakan bahwa metode ini memang memberikan kemudahan dan mempercepat proses keberangkatan”. Ungkapnya, Selasa 14 Juli 2026.

‎Andi acok juga menegaskan bahwa ia tidak mengintervensi para awak media dalam hal pemberitaan, namun sebelum berita dilayangkan hendaknya perlu koreksi data dilapangan terlebih dahulu serta dampak negatif dan positif bagi masyarakat.

‎”Saya meminta agar awak media memperhatikan dampak positif dan negatif sebelum menerbitkan berita demi menjaga ketertiban, kedamaian, dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.” Pintanya.

‎Alasan imbauan Ini mencegah konflik SARA: Berita provokatif dapat memicu gesekan horizontal antar-kelompok warga. Menghindari kepanikan massa: Informasi yang belum tervalidasi atau terlalu bombastis bisa menciptakan ketakutan massal.

‎Menurutnya, Media massa berfungsi sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar mengejar klik (clickbait). Dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam dunia pers, serta asas profesionalitas: Wartawan wajib menguji informasi, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

‎Selain itu, tanggung Jawab sosial, Jurnalisme tidak hanya mencari kebenaran fakta, tetapi juga menimbang dampak sosial (kemaslahatan) dari informasi yang disebarkan. Tutur Andi Acok. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Dukung Keberlanjutan Sumber Daya Laut, PT TIMAH Telah Restocking Ribuan Kepiting Bakau di Karimun

14 Juli 2026 - 14:41 WIB

‎PT TIMAH Hadirkan Harapan bagi Anak Berprestasi di Karimun, Bantuan Pendidikan Ringankan Beban Orang Tua

14 Juli 2026 - 11:01 WIB

‎Petugas Imigrasi di Pelabuhan Karimun Tegaskan Tidak Pernah Terima Uang Gerenti ‎

13 Juli 2026 - 22:27 WIB

‎STIT Mumtaz Karimun Mewisuda 33  Wisudawan _wisudawati Angkatan ke VII ‎ ‎

11 Juli 2026 - 16:24 WIB

‎PT TIMAH Dukung Lomba Memancing di Pantai Batu Besar Karimun, Jadi Ruang Promosikan Wisata Lokal

9 Juli 2026 - 14:41 WIB

‎Tingkatkan Kenyamanan Jemaah, PT TIMAH Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Huda di Kundur Barat

9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Trending di KARIMUN