BETANJAK.COM, KARIMUN _Dua warga Paya Rengas, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Karimun masing-masing berinisial Ha (62) dan Ah (56) ditahan karena tersandung dugaan penipuan surat menyurat tanah dan penyerobotan lahan di Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Keduanya sudah ditahan penyidik Polres Karimun sejak 12 Maret 2026 dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada Rabu, 3 Juni 2026 dengan majelis hakim yang dipimpin Omori Rotama Sitorus, Andreas Iriando Napitupulu dan Reindra Jasper H Sinaga.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun yang melakukan penuntutan terhadap kedua terdakwa adalah Mirza Folenda dan Oklandy Badaruddin.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kasus tersebut berawal ketika Ha pada 7 Oktober 2004 membuat surat keterangan riwayat penguasaan dan pemilikan tanah berukuran 26X46 meter di Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sei Raya.
Terdakwa merekayasa seolah-olah tanah tersebut dibelinya dari seseorang bernama Karim (almarhum) dengan harga Rp13.500.000. Untuk memperkuat klaimnya, Ha memegang dan menggunakan sejumlah surat yang isinya tidak benar yang terdiri dari surat keterangan riwayat penguasaan tanah, surat pernyataan dan surat sempadan yang semuanya pada tanggal 18 Agustus 2004.
Bukan hanya itu, terdakwa Ha juga membuat gambar situasi tanah (Screets Kaart) pada 7 Oktober 2004. Padahal, secara hukum lahan tersebut telah diketahui merupakan milik Jono Seng.
Selang 10 tahun kemudian, tepatnya pada Juni 2014, terdakwa Ha berniat menjual tanah tersebut kepada Maryani. Ha kemudian perangkat RT dan RW setempat untuk meminta tanda tangan pada surat keterangan ganti rugi (SKGR). Padahal, baik Ketua RT maupun RW setempat telah mengingatkan Ha dengan tegas kalau tanah tersebut adalah milik Jono.
Namun, peringatan yang disampaikan Ketua RT dan RW pada saat itu tidak digubris Ha. Terdakwa tetap ngotot dan memaksa perangkat RT dan RW untuk membubuhkan tanda tangan sembari mengatakan “Gak apa-apa kalau memang lahan ini punya Pak Jono, nanti dikembalikan,” sebut Ha kala itu. Sehingga, dengan terpaksa perangkat RT dan RW menandatangani surat tersebut.
Berbekal surat tidak benar yang dengan terpaksa sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan RW itulah, maka pada 21 Juni 2014 terdakwa Ha menjual tanah tersebut kepada Maryani seharga Rp17.000.000.
Karena merasa sudah membeli tanah itu, Maryani bersama suaminya mulai membersihkan dan menggarap lahan yang sejatinya milik Jono tersebut dengan pohon mangga dan rambutan.
Bukan hanya itu, sekitar Oktober 2024 juga, Ha mengetahui kalau Ah juga mengklaim lahan seluas 20X46 meter yang juga merupakan milik Jono. Tanah ini berdampingan dengan lokasi pertama.
Masih pada bulan yang sama, Ha kembali menyiapkan sejumlah surat sepihak yang isinya juga tidak benar. Seperti kasus sebelumnya, kali ini Ha kembali mendatangi perangkat RT dan RW setempat dan melakukan intimidasi kepada kedua perangkat itu.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Ridwan mengatakan, dalam perkara ini modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah dengan melakukan penipuan surat menyurat tanah serta penyerobotan tanah milik Jono Seng.
“Modusnya adalah terdakwa membuat suatu kepemilikan tanah dan memaksa perangkat RT serta RW setempat untuk menandatangani surat tersebut dan mencari calon pembeli yang seolah-olah mereka yang memiliki tanah tersebut,” ujar Ridwan, dikutip dari gokepri.com.
Dikatakan, perkara pidana yang menjerat terdakwa Ha dan Ah adalah dengan menerbitkan sebuah surat tanah palsu yang seolah-olah isinya benar padahal tanah tersebut jela-jelas milik orang lain dengan status kepemilikan yang sah.
“Berbekal surat tanah palsu itu, terdakwa kemudian menjualnya kepada orang lain. Nah, otomatis ketika sudah terjadi transaksi jual beli, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan,” terang Ridwan.
Kedua terdakwa saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Namun, terdakwa Ah dilakukan pengalihan penahanan dengan alasan sakit.
Gugatan PTUN
Ridwan menyebut, selain menerbitkan surat palsu, perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan melakukan penyerobotan tanah.
“Dalam berkas perkaranya, selain menerbitkan surat tanah palsu, terdakwa juga melakukan penyerobotan tanah,” katanya.
Ridwan juga menjelaskan, sebelum bergulirnya kasus pidana penerbitan surat palsu dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Ha dan Ah ini, para terdakwa bersama beberapa orang lain juga pernah menggugat surat tanah milik Jono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, semua gugatan yang dilayangkan terdakwa Ha dan Ah tersebut ditolak oleh hakim di PTUN. Proses hukum terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Bahkan, MA pun menolak semua gugatan dari Ha dan Ah serta kelompoknya itu.
“Putusannya sudah inkrah,” pungkas Ridwan.(*)







