Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 24 Des 2025 20:40 WIB

‎Kejari Karimun Serahkan SKP2 Perkara Tindak Pidana Narkoba


 ‎Kejari Karimun Serahkan SKP2  Perkara Tindak Pidana Narkoba Perbesar


‎BETANJK.COM, KARIMUN_ Kejaksaan Negeri Karimun penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka RS yang melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

‎Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra, S.H.,M.H. didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi, S.H di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu 24 Desember 2025.

‎Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 serta berdasarkan alasan :

‎1. Bahwa Tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana Narkotika.
‎2. Tersangka merupakan pecandu narkotika/korban penyalahgunaan narkotika
‎3. Tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika
‎4. Terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

‎”Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Perja Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif jo SE Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra.

‎Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lokasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam untuk melaksanakan Rehabilitasi medis dan sosial.

‎Setelah menyelesaikan semua rangkaian rehabilitasi Tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa sebagai petugas bersih-bersih di Masjid Agung Karimun sekaligus menjadi marbot selama 1 (satu) bulan.(*).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Perkuat Silaturahmi dan Semangat Berbagi, PT Timah Gelar Safari Ramadan di Kundur ‎

10 Maret 2026 - 08:33 WIB

‎Nurhasanah Terharu, Bantuan PT TIMAH Ringankan Biaya Pengobatan Anaknya

6 Maret 2026 - 15:30 WIB

‎Gubernur  Kepri Ansar Ahmad  Bersama Wagub Nyanyang Safari Ramadhan di Karimun

5 Maret 2026 - 21:35 WIB

‎Bupati Iskandarsyah Bersama Wabup Rocky Safari Ramadhan di Masjid Jami Darussalam Teluk Air Karimun

5 Maret 2026 - 07:24 WIB

‎Buka Puasa Bersama Pemda, Dua Masjid di Karimun Terima Bantuan ‎

5 Maret 2026 - 06:15 WIB

‎Diikuti 27 Peserta, Lomba Ini Sahur Karimun 4.0 Siap Digelar ‎

3 Maret 2026 - 16:32 WIB

Trending di KARIMUN