BETANJK.COM, KARIMUN_ Kejaksaan Negeri Karimun penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka RS yang melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra, S.H.,M.H. didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi, S.H di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu 24 Desember 2025.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 serta berdasarkan alasan :
1. Bahwa Tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana Narkotika.
2. Tersangka merupakan pecandu narkotika/korban penyalahgunaan narkotika
3. Tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika
4. Terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
”Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Perja Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif jo SE Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lokasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam untuk melaksanakan Rehabilitasi medis dan sosial.
Setelah menyelesaikan semua rangkaian rehabilitasi Tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa sebagai petugas bersih-bersih di Masjid Agung Karimun sekaligus menjadi marbot selama 1 (satu) bulan.(*).






