Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 15 Agu 2025 17:45 WIB

‎Kecanduan Judi Online Karyawan PT Saipem Nekat  Jadi Jambret


 ‎Kecanduan Judi Online Karyawan PT Saipem Nekat  Jadi Jambret Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN _Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap  kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kabupaten Karimun.

Pelaku jambret tersebut diketahui berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota,

Pengungkapan  kasus tersebut bermula adanya laporan warga yang menjadi korban jambret. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun melakukan ‎pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku, sampai diketahui pelakunya. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerjanya di PT Saipem.

‎Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, Kanit I Pidum Ipda Kevin William, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto mengungkapan bahwa  dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi yang berbeda, namun hanya  dua  yang berhasil yakni di jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas dan Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000. Sementara tiga percobaan curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai.

‎”Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam,” ujar Kompol Salahuddin.

Lebih lanjut dikatakan Waka Polres, bahwa pelaku nekat melakukan jambret karena terlilit hutang karena judi online.

‎”Pelaku ini bekerja di PT Saipem. Dia melakukan jambret buat nutupi hutang karena judol,” ujar Waka Polres.

‎Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya  pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Perkuat Silaturahmi dan Semangat Berbagi, PT Timah Gelar Safari Ramadan di Kundur ‎

10 Maret 2026 - 08:33 WIB

‎Nurhasanah Terharu, Bantuan PT TIMAH Ringankan Biaya Pengobatan Anaknya

6 Maret 2026 - 15:30 WIB

‎Gubernur  Kepri Ansar Ahmad  Bersama Wagub Nyanyang Safari Ramadhan di Karimun

5 Maret 2026 - 21:35 WIB

‎Bupati Iskandarsyah Bersama Wabup Rocky Safari Ramadhan di Masjid Jami Darussalam Teluk Air Karimun

5 Maret 2026 - 07:24 WIB

‎Buka Puasa Bersama Pemda, Dua Masjid di Karimun Terima Bantuan ‎

5 Maret 2026 - 06:15 WIB

‎Diikuti 27 Peserta, Lomba Ini Sahur Karimun 4.0 Siap Digelar ‎

3 Maret 2026 - 16:32 WIB

Trending di KARIMUN