Menu

Mode Gelap
 

KARIMUN · 23 Jul 2025 16:58 WIB

Bunuh  Istri Siri, AS Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya


 Bunuh  Istri Siri, AS Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin langsung press rilis pengungkapan kasus pembunuhan  yang terjadi pada tanggal 20 Juli lalu.

Tersangka diketahui suami siri korban berinisial AS.

Kapolres Karimun  AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Tengah Barat I RT.003/RW.001 Desa Pangke Kecamatan Meral Barat ‎oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun.

“Pada tanggal 22 Juli pelaku berhasil ditangkap di desa Pangke Kabupaten Karimun, pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya tersangka  kita amankan dan interogasi. Dimana dari pengakuan tersangka dirinya membunuh karena sakit hati korban (MR) membandingkan dirinya dengan mantan pacarnya,sehingga tersangka emosi kemudian membawa korban ke lapangan kosong di samping SMA 1, kemudian melakukan pembunuhan dengan menusuk nya sebanyak 34 tusukan yang terdapat  di bagian wajah kanan, leher kiri kanan dan  tangan,” ujar Kapolres Karimun  AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu 23 Juli 2025 di Mapolres Karimun.

‎Lebih lanjut dikatakan Kapolres status pelaku dan korban  sudah menikah, namun menikah siri dan saat kejadian  status mereka sudah berpisah rumah selama 2 bulan dari bulan Mei lalu.

‎”Barang bukti yang kita amankan dari tersangka berupa  1  buah pisau berbahan stainless dengan gagang dilapis kain, 1  Unit Kendaraan Bermotor Merk Suzuki F 125 warna hitam plat nomor BP 6720 KR, 1 unit handphone merk Vivo warna biru,1 buah tali pinggang warna cokelat, 1 buah dompet merk Augustine warna cokelat, 1 helai sweeter lengan panjang warna hitam dan 1 helai celana levis merk Pull Bear warna biru,” ujar Kapolres.

‎Terhadap  tersangka AS, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 379 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

‎Peringati Hari Bakti Imigrasi ke 76, Kantor Imigrasi Karimun Gelar Donor Darah

23 Januari 2026 - 14:09 WIB

‎Dukung Pemberdayaan Pemuda, PT TIMAH Tbk  Turnamen Domino Perdata di Kecamatan Tebing ‎

22 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Sertijab, AKP Andri Warman Jabat Kasat Intelkam

21 Januari 2026 - 21:19 WIB

‎Ketum DPP JANTAN, Raja Muhamad Taufik Kecewa Hari Pentadbiran Tidak Masuk Agenda Tahunan

10 Januari 2026 - 15:12 WIB

‎Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Bupati Bersama Wabup Tanam Kelapa dan Mangga di Costal Area

10 Januari 2026 - 13:16 WIB

‎Dibuka Zaizulfikar, 43 Tim Voli Siap Meriahkan Turnamen Bola Voli Gerindra Cup II

7 Januari 2026 - 18:01 WIB

Trending di KARIMUN