BETANJAK.COM, KARIMUN _ Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pembuang bayi yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Baran 1 RT 003_ RW O03, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
Pelaku pembuang bayi tersebut diketahui pelajar SMAN berusia 16 tahun dan pasanganya seorang tukang bangunan.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, setelah pihaknya membentuk tim yang terdiri dari Satreskrim, Polsek Meral dan bagian Intelkam. Dimana setelah melakukan penyelidikan dan pencocokan dari CCTV terhadap kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Pihaknya mengamankan seorang perempuan dan laki_laki, ibu dan bapak dari bayi yang dibuang.
” Setelah melakukan penyelidikan kita mengamankan seorang perempuan sebut saja namanya bunga dan pasanganya berinisial MR. Dimana pengakuan tersangka, dirinya nekat membuang atau menelantarkan bayi karena takut ketahuan oleh orang tuanya karena telah hamil di luar pernikahan.Sehingga dirinya menjadi panik dan berpikir untuk membuangnya,” ujar Kapolres AKBP Fadli Agus, Minggu (16/06/2024) di Mapolres.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai jaket warna hitam milik MR, 1 helai celana kain warna abu-abu, 1 sweater warna merah putih, 1 buah pisau dapur untuk memotong plasenta, 1 helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku ini, dijerat dengan pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun enam bulan. Kemudian pasal 305 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan dan pasal pasal 81(2)Jo 76 D undang_undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar. RED/CW.