BETANJAK.COM, KARIMUN _ Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 juta barang rokok illegal di Perairan Cucung, Karimun,Kabupaten Karimun pada Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024.
Saat sedang melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera. Sesaat setelah itu, petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengajaran, ditemukan terdapat 90 box berisi rokok ilegal sejumlah 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang 2,4 Miliar Rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 1 Miliar Rupiah.
Seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau. (CW/Rls)