Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 10 Apr 2024 09:00 WIB

Camat Pedamaran Tutup Mata, atas Dugaan Korupsi Dana Desa (ADD) yang Dilakukan Kades Pedamaran 6


 Camat Pedamaran Tutup Mata, atas Dugaan Korupsi Dana Desa (ADD) yang Dilakukan Kades Pedamaran 6 Perbesar

BETANJAK.COM, KAYU AGUNG _ Adanya dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI), Makmun Murod terhadap penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD),tahun anggaran 2024 ,dengan cara memotong gaji perangkat .

Menurut warga desa Pedamaran 6 yang enggan disebutkan namanya berinisial N mengatakan pada media ini , Sabtu (6/4) .

Bahwa adanya dugaan pemotongan dana perangkat desa yang di lakukan oleh Makmun Murod ini, dengan cara Makmun memotong dana sebesar 100 ribu per perangkat dengan alasan, Makmun untuk admistrasi dan orang atas.

” Modus pemotongan dana yang dilakukan oleh Makmun ini, dengan cara mengutus orang kepercayaannya untuk menagih atau meminta biaya administrasi,” ujar N, warga desa Pedamaran 6.

Menanggapi adanya dugaan indikasi yang di lakukan oleh Makmun Murod selaku Kepala Desa Pedamaran 6 , membuat geram Aktifis Penggiat Korupsi Sumsel, dari Lembaga Advokasi Indonesia, Antoni,S.Kom.

Menurutnya, apa yang di lakukan Kades Pedamaran 6, Makmun Murod adalah tindakan yang kurang ajar dan mencederai asas good government – pemerintah yang bersih. Dan apa yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut jelas itu korupsi.

” Tindakan Kades Pedamaran 6 itu adalah tindak yang zholim terhadap rakyat . Ini baru yang di ketahui motong dana ADD, belum lagi Dana Desa ( DD ) , haqqul yakin diduga korupsi juga dilakukan di yang lainnya, misalnya pemberdayaan berupa sapi,” ujar Antoni,S.Kom.

” Oleh karena itu Kades Pedamaran 6 ini jadi atensi khusus dan kita akan tindak lanjuti untuk memberikan surat ke inspektorat OKI dan ke Penegak Hukum lainnya . Harapan kita biar sang Kades dan  lainya  ada efek jera,” tambahnya.

Padahal peraturan pemerintah no.11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua peraturan pemerintah no 43 Tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa .

Adapun penghasilan Kepala Desa , Sekretaris Desa , dan Perangkat Desa yakni sebesar masing masing, Kepala Desa Rp. 3.526.640 ,- Sekretaris Desa Rp. 3.149.640,- serta Perangkat Desa Rp. 2.772. 220.

Sementara itu Makmun Murod ketika di konfirmasi Minggu ( 7 /4) via telpon seluler no 08217952xxxx. Begitu juga, Saman S.sos.,selaku Camat Pedamaran ketika dihubungi via seluler no 08127893xxxx, tidak bisa di hubungi.

Tim Nakula news akan terus memantau dan akan menyampaikan berita ini secara berkala.(fri)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kader Nasdem, Zulkhainen Ambil Formulir Pencalonan Pilkada ke Partai Demokrat

24 April 2024 - 13:41 WIB

Ditutup Bupati, Kecamatan Tebing Raih Juara Umum MTQ XVI 2024

21 April 2024 - 22:50 WIB

Diumumkan Lewat Online, Ini Nama_nama Pemenang  Festival Lampu Colok dan Hias Idul Fitri

20 April 2024 - 20:55 WIB

Bakti Lubis Serahkan Berkas Pencalonan sebagai Bupati ke Partai Demokrat

20 April 2024 - 12:05 WIB

Puncak Peringatan HKG PKK ke 52 Bertabur Hadiah, Kec Moro Raih Juara Umum

19 April 2024 - 13:41 WIB

Gubernur Ansar Ahmad Buka MTQ XVI Tingkat Kab Karimun

17 April 2024 - 05:52 WIB

Trending di KARIMUN