BETANJAK.COM, KAYU AGUNG _ Adanya dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI), Makmun Murod terhadap penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD),tahun anggaran 2024 ,dengan cara memotong gaji perangkat .
Menurut warga desa Pedamaran 6 yang enggan disebutkan namanya berinisial N mengatakan pada media ini , Sabtu (6/4) .
Bahwa adanya dugaan pemotongan dana perangkat desa yang di lakukan oleh Makmun Murod ini, dengan cara Makmun memotong dana sebesar 100 ribu per perangkat dengan alasan, Makmun untuk admistrasi dan orang atas.
” Modus pemotongan dana yang dilakukan oleh Makmun ini, dengan cara mengutus orang kepercayaannya untuk menagih atau meminta biaya administrasi,” ujar N, warga desa Pedamaran 6.
Menanggapi adanya dugaan indikasi yang di lakukan oleh Makmun Murod selaku Kepala Desa Pedamaran 6 , membuat geram Aktifis Penggiat Korupsi Sumsel, dari Lembaga Advokasi Indonesia, Antoni,S.Kom.
Menurutnya, apa yang di lakukan Kades Pedamaran 6, Makmun Murod adalah tindakan yang kurang ajar dan mencederai asas good government – pemerintah yang bersih. Dan apa yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut jelas itu korupsi.
” Tindakan Kades Pedamaran 6 itu adalah tindak yang zholim terhadap rakyat . Ini baru yang di ketahui motong dana ADD, belum lagi Dana Desa ( DD ) , haqqul yakin diduga korupsi juga dilakukan di yang lainnya, misalnya pemberdayaan berupa sapi,” ujar Antoni,S.Kom.
” Oleh karena itu Kades Pedamaran 6 ini jadi atensi khusus dan kita akan tindak lanjuti untuk memberikan surat ke inspektorat OKI dan ke Penegak Hukum lainnya . Harapan kita biar sang Kades dan lainya ada efek jera,” tambahnya.
Padahal peraturan pemerintah no.11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua peraturan pemerintah no 43 Tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa .
Adapun penghasilan Kepala Desa , Sekretaris Desa , dan Perangkat Desa yakni sebesar masing masing, Kepala Desa Rp. 3.526.640 ,- Sekretaris Desa Rp. 3.149.640,- serta Perangkat Desa Rp. 2.772. 220.
Sementara itu Makmun Murod ketika di konfirmasi Minggu ( 7 /4) via telpon seluler no 08217952xxxx. Begitu juga, Saman S.sos.,selaku Camat Pedamaran ketika dihubungi via seluler no 08127893xxxx, tidak bisa di hubungi.
Tim Nakula news akan terus memantau dan akan menyampaikan berita ini secara berkala.(fri)