BETANJAK.COM, KARIMUN _ Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 3947 butir pil ekstasi bertuliskan Tiger yang dikemas dalam empat bungkus plastik bening.
Waka Polres Karimun, Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba , Iptu Alfin mengatakan bahwa kronologis pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis ekstasi di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun
Selanjutnya berbekal informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.40. Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap 1 orang berinisial IL.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap IL, Dimana dirinya mengaku narkoba tersebut didapatnya dari JM ( DPO) dengan sistem campak yang diambilnya ( IL) atas perintah JM( DPO) disalah satu Wisma di Karimun yang akan dibawa ke Pulau wilayah Karimun.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara di telpon, namun nomor yang bersangkutan ( JM) tidak aktif sehingga dinyatakan DPO.
“Barang bukti yang kita sita 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger sebanyak 3947 butir. Kemudian 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 Hp dan uang tunai senilai 2 juta rupiah,” ujar Waka Polres, Kompol Herie Pramono, Rabu ( 27/09/2023) di Aula Catur Prasetya Mapolres Karimun.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) undang _undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu milyar rupiah. RED/CW.