Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 27 Sep 2023 11:43 WIB

Mau Diedarkan ke Pulau, Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi


 Mau Diedarkan ke Pulau, Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 3947 butir pil ekstasi bertuliskan Tiger yang dikemas dalam empat bungkus  plastik bening.

Waka Polres Karimun,  Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba , Iptu Alfin mengatakan bahwa kronologis pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis ekstasi di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun

Selanjutnya berbekal informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.40. Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap 1 orang  berinisial IL.

Kemudian dilakukan introgasi  terhadap IL, Dimana dirinya mengaku narkoba tersebut didapatnya dari JM ( DPO) dengan sistem campak yang diambilnya ( IL) atas perintah JM( DPO) disalah satu Wisma di Karimun yang akan dibawa ke Pulau wilayah Karimun.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara di telpon, namun nomor yang bersangkutan ( JM) tidak aktif sehingga dinyatakan DPO.

“Barang bukti yang kita sita 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru  bertuliskan Tiger sebanyak 3947 butir. Kemudian 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 Hp dan uang tunai senilai 2 juta rupiah,” ujar  Waka Polres, Kompol  Herie Pramono, Rabu ( 27/09/2023) di Aula Catur Prasetya Mapolres Karimun.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,  tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) undang _undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau pidana  denda satu milyar rupiah. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peduli Sesama, DPD IWO Indonesia Kabupaten Karimun Bagikan Paket Sembako 

13 Januari 2025 - 06:05 WIB

Polsek Tebing bersama Tim Gabungan Berhasil Menemukan Warga yang Hilang di Gunung Jantan

11 Januari 2025 - 21:50 WIB

Gantikan Rezi, Herlambang Adhi Nugroho Jabat Kasi Intel Kejari Karimun

9 Januari 2025 - 13:10 WIB

Peduli Alesha, Tim Ini Karimun Bisa Serahkan Donasi Rp 25 Juta

8 Januari 2025 - 03:22 WIB

Terkait Dana RT RW, Bupati : Tidak Saya Teken Karena SPJ RT RW Tidak Lengkap

6 Januari 2025 - 10:43 WIB

Lurah Sawang Berharap Mobil Sehat PT Timah Lebih Sering Datang

3 Januari 2025 - 11:22 WIB

Trending di KARIMUN