Menu

Mode Gelap
Berganti Nama, BPR Tuah Karimun Siap Melayani UMKM yang Ingin Modal 309 Santri se Kecamatan Meral Diwisuda, Bupati : Semoga Menjadi Anak yang Sholeh Baru Buka, 757 Coffee Shop Adakan Diskon dan Nobar Pengurus APDESI Kab Karimun Dikukuhkan, H. Muklis Jabat Ketua Dilepas Gub Ansar, Jalan Santai HUT PGRI ke 78 Bertabur Hadiah

KARIMUN · 27 Sep 2023 11:43 WIB

Mau Diedarkan ke Pulau, Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi


 Mau Diedarkan ke Pulau, Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi Perbesar

BETANJAK.COM, KARIMUN _ Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 3947 butir pil ekstasi bertuliskan Tiger yang dikemas dalam empat bungkus  plastik bening.

Waka Polres Karimun,  Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba , Iptu Alfin mengatakan bahwa kronologis pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis ekstasi di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun

Selanjutnya berbekal informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.40. Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap 1 orang  berinisial IL.

Kemudian dilakukan introgasi  terhadap IL, Dimana dirinya mengaku narkoba tersebut didapatnya dari JM ( DPO) dengan sistem campak yang diambilnya ( IL) atas perintah JM( DPO) disalah satu Wisma di Karimun yang akan dibawa ke Pulau wilayah Karimun.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara di telpon, namun nomor yang bersangkutan ( JM) tidak aktif sehingga dinyatakan DPO.

“Barang bukti yang kita sita 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru  bertuliskan Tiger sebanyak 3947 butir. Kemudian 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 Hp dan uang tunai senilai 2 juta rupiah,” ujar  Waka Polres, Kompol  Herie Pramono, Rabu ( 27/09/2023) di Aula Catur Prasetya Mapolres Karimun.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,  tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) undang _undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau pidana  denda satu milyar rupiah. RED/CW.

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Siaga Hadapi Situasi Darurat, Departement HSE Area Kundur Gelar Pembinaan Pemadam Kebakaran di Klinik Prtama Bakti Timah Perayun 

15 Mei 2025 - 13:14 WIB

Perkuat Peran Sosial dan Keagamaan, PT Timah Bantu Rumah Ibadah dan Kegiatan Keagamaan Masyarakat 

15 Mei 2025 - 11:33 WIB

Hari Raya Waisak, Lima Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi

12 Mei 2025 - 13:04 WIB

Stop Aksi Premanisme, Polsek Tebing Buka Layanan Call Center

11 Mei 2025 - 17:10 WIB

Rutan Karimun Bersama BNNK Gelar Senam dan Mini Soccer

9 Mei 2025 - 13:12 WIB

Rutan Karimun Terima Bantuan Kitab Suci dari Kemenag

9 Mei 2025 - 11:42 WIB

Trending di KARIMUN