Menu

Mode Gelap
 

Batam · 22 Agu 2026 05:42 WIB

‎2,6 Ton Sabu Cair Hasil Penindakan Bea Cukai dan Tim Gabungan Melindungi Jutaan Jiwa dari Bahaya Narkotika


 ‎2,6 Ton Sabu Cair Hasil Penindakan Bea Cukai dan Tim Gabungan Melindungi Jutaan Jiwa dari Bahaya Narkotika Perbesar


‎BETANJAK.COM, BATAM _ Konferensi pers pengungkapan 2,6 ton sabu cair serta  1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter di Dermaga Bea Cukai Batam berjalan dengan lancar, Jumat 21  Agustus 2026.

‎Konferensi pers ini turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto, Menkopolkam Djamari Chaniago, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolda Kepri, Wakil Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Bupati Karimun dan lainnya.

‎Dalam konferensi pers ini, Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) Djaka Budi Utama, menyampaikan bahwa operasi pengawasan ini bukan sekadar tindakan insidental, melainkan bentuk kolaborasi berkelanjutan antar-lembaga.

‎”Kegiatan  ataupun operasi gabungan ini merupakan kolaborasi yang akan terus berlangsung untuk menjaga perbatasan dan perairan Selat Malaka dari jalur barang-barang ilegal. Ini akan terus kita lakukan dan pererat kolaborasinya dengan aparat terkait,” ujar Dirjen BC, Djaka Budi Utama.

‎Dirinya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi_tingginya kepada seluruh petugas dan awak kapal gabungan yang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba ke wilayah Indonesia.   Menurutnya, keberhasilan penindakan di laut tidak lepas dari sinergi tanpa sekat antar-instansi serta peran aktif masyarakat.

‎“Di sini kita tidak melihat siapa yang di depan atau siapa yang tugas utamanya, yang pasti ini adalah bentuk kolaborasi demi menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.

‎Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan sebagai community protector, khususnya dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar maupun masuk wilayah Indonesia,” tambahnya.

‎Penindakan tajam ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menutup celah peredaran barang haram yang kerap memanfaatkan jalur perairan strategis Selat Malaka.

‎Diketahui, dalam penindakan terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair dan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.

‎Penindakan berawal dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

‎Tim menemukan anomali pergerakan kapal MV Ocean Porter yang semula bernama MV Rain Maker dengan indikasi pengangkutan narkotika.

‎Berdasarkan hasil pemprofilan, kapal tersebut diduga melayani aktivitas transfer antar-kapal (ship-to-ship) narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum mengarah menuju Selat Singapura. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan peningkatan pemantauan armada saat memasuki perairan Indonesia.

‎Pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, tim patroli Bea Cukai yang terdiri dari Satgas Patroli BC 30005, BC 20011, BC 1410, dan BC 1305 bergerak menuju sektor sasaran. Target berhasil ditemukan di perairan utara Tanjung Parit sekitar pukul 18.00 WIB.

‎Pemeriksaan awal dan penghentian kapal dilakukan oleh Satgas BC 20011, BC 30005, BC 1410, serta BC 1305, kemudian disusul armada BC 15041, BC 15020, BC 1610, dan BC 11002.

‎Seluruh personil dari Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, serta Tim Onboard BNN RI berhasil merapat dan mengamankan kapal.

‎Pada pukul 21.00 WIB, MV Ocean Porter ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di bawah pengawalan ketat. Kapal tiba di lokasi tujuan pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB.

‎Pemeriksaan mendalam (shipsearch) digelar pada pukul 08.00 WIB dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri.

‎Pemeriksaan tersebut mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta peralatan deteksi seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega milik BNN.

‎Dari hasil penggeledahan di palka kapal, petugas menemukan 8 drum kapasitas 200 liter dan 1 tangki kapasitas 1.000 liter berisi cairan beraroma menyengat.

‎Pengujian sampel menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine cair dengan estimasi berat bruto mencapai 2,6 ton.

‎Penindakan narkotika ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.000.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi negara senilai Rp 25,9 triliun.(*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perempuan Bangsa Kepri Konsisten Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma

8 Agustus 2026 - 15:00 WIB

‎Perempuan Bangsa Kepri Siap Menjadi Pelopor Relawan Kebajikan Pancasila ‎

28 Juli 2026 - 14:27 WIB

‎Harlah NU ke-103, PCNU Kota Batam Hadirkan Gus Muwafiq ‎

30 Januari 2026 - 10:21 WIB

‎Jelang Perayaan Nataru, Wakapolda Kepri Dorong MUKI Perkuat Dialog Kerukunan ‎ ‎

27 November 2025 - 20:45 WIB

‎BP Batam Siap Tuntaskan Persoalan Lahan di Batam, Disampaikan dalam Coffee Morning IPI Kepri

21 November 2025 - 19:02 WIB

‎GP Ansor Kepri Gaungkan Semangat Kebangsaan Lewat Istiqosah di Batam ‎

1 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Trending di Batam